Sinjai (Humas Sinjai)-Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam hal ini Seksi Bimas Islam menggelar pembinaan Penghulu yang mengusung tema "Meningkatkan Kompetensi dalam Mewujudkan Penghulu yang Pofesional dan Amanah, Rabu (30/6/21) di aula Kantor Kemenag.
Pada pembinaan tersebut diikuti 17 Penghulu se Kab. Sinjai dengan narasumber Kepala Pengadilan Agama Sinjai, Kepala Kantor Kemenag dan Kasi Bimas Islam.Â
Kakankemenag Sinjai, H. Abd. Hafid pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan penghulu yang dapat memberikan contoh keteladanan yang baik bagi masyarakat.
Dikatakan, penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA merupakan sosok yang sangat dekat dengan masyarakat di Kecamatan. Olehnya itu, Kepala KUA harus cerdas, bisa menangkap dan memfasilitasi keinginan masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan aturan kita, katanya.
Dan yang lebih penting lanjut H. Hafid bahwa kita dihadapkan oleh banyak hal dalam menjalankan peran di masyarakat, yakni isu-isu radikalisasi yang menjadi catatan penting kita bersama untuk mencegah timbulnya faham radikalisme sejak dini, termasuk dalam menjalankan tugas dimasa pandemi covid-19.
Lanjut dikatakan Ketua Forum Kakankemenag se Sulsel ini, bahwa kita semua memiliki kewajiban untuk menanamkan pemahaman tentang moderasi beragama kepada masyarakat. Kearifan lokal bisa menjadi salah satu pintu masuk agar masyarakat tahu tentang apa dan bagaimana moderasi beragama.
"Ini menjadi tugas kita semua sebagai ASN Kementerian Agama bahwa moderasi beragama adalah sikap kita dalam menghadapi perbedaan keagamaan di posisi tengah-tengah, tidak bebas menafsirkan ajaran agama dan tidak pula kaku," ungkapnya.
Dan yang tak kalah pentingnya menurut Kakankemenag yang harus mendapat perhatian adalah keberadaan kita sebagai bagian dari pemerintah dari Kementerian Agama, sudah seharusnya KUA memberikan informasi, penyuluhan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini juga selalu didengungkan Kakanwil pada setiap pertemuan dengan menghimbau Kepala KUA dan penghulu harus menggaungkan APD (Alat Pelindung Diri) termasuk pada saat menerima warga yg ingin melakukan prosesi ijab kabul.
Untuk mesosialisasikan pencegahan penularan Covid-19 dengan 5M ini yang menjadi ujung tombak di kecamatan adalah para kepala KUA di tempat tugas masing-masing. "Apabila ada pesta perkawinan dalam proses ijab kabul, tapi tidak mengikuti protokol kesehatan, hendaknya tidak diberikan izin atau tidak dilayani," tegas H. Hafid.(fat)