Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
Kontributor
JAKARTA (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris
Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan
untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan
Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
Menurut
Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan
Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran
tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan
anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk
dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari
ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat
Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal
untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar
Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia
menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu
Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada
Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Jika
telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses
pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.
Lebih
lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret
2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan
yang berlaku. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa
dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata
Kamaruddin.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan
penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus
tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar
pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya. (Biro Humas dan Komunikasi
Publik)