Bangun Sakinah Sejak Remaja, KUA Makale Utara Intensifkan BRUS Perkuat Karakter Dan Pendewasaan Usia Nikah
Kontributor
Rantelemo (Kemenag Tana Toraja) --Upaya mewujudkan keluarga sakinah maslahat tidak dimulai saat akad nikah dilangsungkan, melainkan sejak remaja dipersiapkan dengan pemahaman, kematangan, dan tanggung jawab. Berangkat dari semangat tersebut, KUA Makale Utara menggelar Pembinaan Kelompok Remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi siswa-siswi UPT SMKN 1 Tana Toraja, Jumat (27/2/2026), di Masjid Nurul Swadaya Rantelemo, dalam rangka pelaksanaan Program The Most KUA Ramadan 1447 H/2026 M bertema “Penguatan Remaja dan Keluarga Menuju Sakinah Maslahat”.
Kegiatan diawali dengan salat Dhuha berjamaah sebagai bentuk penguatan spiritual sebelum memasuki sesi pembinaan. Seluruh ASN KUA Makale Utara, yang terdiri dari penghulu dan penyuluh agama Islam, terlibat aktif dalam menyukseskan pelaksanaan BRUS tersebut. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pelayanan KUA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan transformatif.
Plt. Kepala KUA Makale Utara, Miftah Farid, yang juga merupakan fasilitator BRUS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa BRUS bukan sekadar kegiatan seremonial Ramadan, melainkan instrumen strategis dalam menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah.
"Salah satu tujuan utama BRUS adalah mencegah perkawinan anak sekaligus memberikan pemahaman tentang pendewasaan usia nikah. Karena itu, materi dan modul BRUS harus dipahami secara utuh oleh para remaja usia sekolah,” tegasnya.
Dalam sesi inti, materi yang disampaikan berfokus pada Dinamika Perkembangan Remaja. Fasilitator membuka diskusi dengan pertanyaan mendasar, “Apakah remaja hari ini telah benar-benar siap secara fisik, mental, dan sosial untuk memikul tanggung jawab pernikahan, atau justru sedang berada pada fase yang masih membutuhkan pendampingan dan penguatan?” Pertanyaan tersebut tidak sekadar retoris, tetapi menjadi kritik reflektif atas realitas sosial yang masih menyisakan praktik perkawinan anak. Dari titik ini, peserta diajak memahami bahwa bimbingan remaja merupakan instrumen preventif negara dalam memastikan setiap pernikahan berlangsung dalam kondisi matang, terencana, dan bertanggung jawab.
Disampaikan pula bahwa perkawinan anak berkontribusi terhadap meningkatnya risiko stunting, tingginya angka kematian bayi, serta rendahnya kualitas kesehatan ibu dan anak. Dalam konteks tersebut, BRUS diposisikan sebagai langkah preventif berbasis edukasi dan pembekalan life skill guna membentuk remaja yang sehat, matang secara emosional, dan siap merencanakan masa depan secara bertanggung jawab.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya normatif-religius, tetapi juga argumentatif dan berbasis data sosial. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama yang menempatkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang berdampak (impactful services), khususnya dalam penguatan ketahanan keluarga sejak tahap pra-nikah.
Sebagai salah satu layanan unggulan Kementerian Agama, program BRUS diharapkan terus ditingkatkan baik dari segi kualitas fasilitator maupun jangkauan peserta. Kehadiran KUA melalui pembinaan remaja di sekolah menjadi bukti konkret bahwa pelayanan keagamaan hari ini tidak lagi berhenti pada pencatatan nikah, tetapi bergerak lebih jauh dalam membangun kesadaran, ketahanan, dan kualitas generasi masa depan. (Frd)