Ini Panduan Takbiran Di Bali Jika Idulfitri Berbarengan Dengan Nyepi
Kontributor
JAKARTA (Kemenag Sulsel) -- Kementerian Agama menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H. Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.
Kepala Biro Humas dan
Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, langkah ini
dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya memang
bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati,
serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali.
Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat
dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta,
Minggu (8/3/2026).
Berikut panduan
takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:
Pertama, Umat Islam
diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan
berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon
atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai
pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Kedua, pengamanan dan
ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus
Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan
setempat.
Selain itu, Prajuru
Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat
Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan
ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya
masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
“Panduan ini hanya
untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada
yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua
daerah, itu tidak benar,” sambungnya.
Panduan ini tertuang
dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., Kepala Kepolisian
Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si.,
Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung
Hadisaputra, S.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Hal senada disampaikan
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini bersifat khusus dan
hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi
panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu,
apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap
masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga
kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Beberapa hari ini viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.
“Kami mengajak umat
beragama untuk tidak mudah terprofokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang
dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan
kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya. (Biro Humas dan
Komunikasi Publik)