Daerah

Kakankemenag Makassar Jadi Narasumber “Fokus Islami” TVRI Bahas Zakat, Wakaf, Dan Infak

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Kamis, 05 Maret 2026
...

Makassar (Kemenag Makassar)-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, H. Muhammad, menjadi narasumber dalam program “Fokus Islami” yang disiarkan secara live di TVRI Sulawesi Selatan, Kamis (5/2/2026).

Acara yang berlangsung di Studio TVRI Sulsel, Jl. Pajonga Dg. Ngalle No.14, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, tersebut mengangkat tema “Zakat, Wakaf, dan Infak dalam Islam”. Dalam dialog tersebut, H. Muhammad hadir bersama Kelompok Kerja Majelis Taklim Kota Makassar yang dipimpin oleh H. Ambo Sakka Ambo.

Dalam pemaparannya, H. Muhammad menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aturan yang jelas, baik waktu maupun ukurannya.“Zakat adalah rukun Islam. Namanya sudah diatur, ada waktunya, ada takarannya,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal yang memiliki tujuan berbeda namun sama-sama penting bagi kehidupan umat Islam.“Zakat fitrah mengembalikan kita kepada kesucian, sedangkan zakat mal untuk membersihkan harta kita,” ujarnya.

Selain zakat, H. Muhammad juga menjelaskan perbedaan antara sedekah dan infak dengan zakat. Menurutnya, sedekah memiliki makna yang lebih luas dan tidak memiliki batasan tertentu.“Sedekah apa saja termasuk senyuman. Kalau sedekah itu seikhlasnya yang kita mau, tetapi zakat sudah diatur waktunya dan takarannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama zakat adalah untuk mensucikan harta sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

“Zakat itu untuk mensucikan, sudah dijelaskan dalam Surah At-Taubah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Muhammad juga memaparkan konsep wakaf dalam Islam, yang menurutnya merupakan bagian dari sedekah yang memiliki manfaat jangka panjang bagi umat.

Ia mencontohkan kisah Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya setelah mendapatkan petunjuk dari Rasulullah.“Rasulullah menyatakan kepada Umar, tanahmu itu jangan kau hibahkan, jangan kau jual, dan jangan diwariskan. Tetapi hasilnya dibagikan kepada fakir miskin,” jelasnya.

Menurutnya, konsep tersebut menjadi dasar kuat dalam pengelolaan wakaf hingga saat ini.

Mantan Kakankemenag Kab. MAjuga menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat dua jenis wakaf, yaitu wakaf tidak bergerak seperti tanah, rumah, masjid, dan pesantren, serta wakaf bergerak seperti wakaf uang.“Sekarang yang sedang digalakkan adalah wakaf uang. Di Kementerian Agama Kota Makassar, ASN setiap bulan menyisihkan Rp20.000 dari gajinya untuk wakaf,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa wakaf uang tersebut tidak boleh diambil kembali karena manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.“Kalau wakaf itu tidak boleh diambil. Manfaatnya yang digunakan. Ini menjadi investasi akhirat bagi kita semua,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, H. Muhammad juga menjelaskan ketentuan zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam.“Zakat fitrah itu ukurannya satu sha’ atau sekitar empat liter. Bukan pada timbangannya, tetapi pada ukurannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar pada salat Idulfitri.“Kalau diberikan setelah khatib naik mimbar, itu bukan lagi dihitung sebagai zakat, tetapi sedekah biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang zakat mal dan zakat profesi yang berkembang dalam kajian ulama modern.“Zakat mal berkaitan dengan harta yang sudah mencapai nisab setara 85 gram emas. Kemudian berkembang juga zakat profesi bagi mereka yang mudah mendapatkan penghasilan,” jelasnya.

H. Muhammad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan sosial umat.

Menurutnya, semangat berbagi dan kepedulian sosial harus terus ditumbuhkan, terutama di tengah kehidupan masyarakat yang masih banyak membutuhkan bantuan.“Kasihan kalau kita makan enak sementara tetangga kita kesusahan. Itulah sebabnya zakat dianjurkan agar semua bisa merasakan kebahagiaan, terutama menjelang Idulfitri,” pungkasnya.

Program dialog interaktif tersebut juga memberikan kesempatan kepada pemirsa untuk mengajukan pertanyaan secara langsung terkait zakat dan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default