Kakanwil Kemenag Sulsel ; Jaga Profesi Mulia Ini, Banggalah Jadi Guru PAI
Kontributor
Makassar, (Kemenag Sulsel) -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melakukan silaturrahmi dengan peserta Penguatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN, di Hotel Denpasar Jl. Boulevar Makassar, Rabu, 26 November 2025.
Kakanwil yang
didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) Kanwil Kemenag
Sulsel, H. Fathurrahman dan Ketua Tim Kerja Sistem Infomasi Manajemen dan
Keuangan Bidang PAI, H. Umar Said, merasa berbangga hadir di tengah-tengah guru
PAI, yang selama ini bertugas memberikan pengajaran, dan pembinaan kepada
anak-anak didik di sekolah.
Kakanwil pada
kesempatan itu, menginspirasi guru-guru PAI, untuk terus bersemangat
melaksanakan tugas, dan menjaga profesi sebagai guru yang profesional.
"Jaga profesinya
dan jangan berkecil hati sebagai guru, berbanggalah jadi guru, karena guru yang
menjadikan semua orang baik dan membuat anak jadi cerdas," tutur Kakanwil.
Menurutnya, Karena
semua anak sama untuk mendapatkan pendidikan, maka Kakanwil meminta, guru untuk
tidak membeda-bedakan siswa dalam hal
pemerataan pemenuhan di bidang pendidikan. Sehingga dengan konsekuensi itu, pemerintah
harus segera membayarkan gaji dan tunjangan sertifikasinya.
Mantan Kabid PD.
Pontren ini mengatakan, Kementerian Agama sangat konsent dalam hal pembayaran tunjangan profesi guru
(TPG).
"Jika saatnya
dibaryarkan, bayarkan dan jangan tunda-tunda," paparnya sambil berharap,,
ke depan perhatian pemerintah terhadap kompetensi dan kesejahteraan guru bisa
lebih baik.
Kabid PAI, H Fathurrahman, mengatakan, penguatan
kompetensi guru PAI dilakukan sebagai upaya memberikan wawasan, untuk
peningkatan kualitas dan profesionalitas
guru- guru agama Islam dalam melaksanakan tugas.
Kabid berharap, ke
depan semua guru bisa tersentuh dengan penguatan kompetensi, sehingga dalam
menjalankan tugas bisa lebih baik dan mengalami peningkatan yang signifikan.
Dia berharap, guru PAI
dapat bertindak sesuai norma sosial, bangga dengan profesinya, dan menunjukkan
konsistensi dalam tindakan, memiliki etos kerja yang tinggi, bertindak
berdasarkan kemanfaatan bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat, serta
bersikap terbuka dalam berpikir dan bertindak. (Sudi)