Provinsi

Kanwil Kemenag Sulsel Imbau Pembatasan Penggunaan Handphone Di Madrasah Dan Pondok Pesantren

Foto Kontributor
Abd. Rahman

Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026
...

Makassar (Kemenag Sulsel) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, mengeluarkan imbauan resmi terkait pembatasan penggunaan perangkat telekomunikasi (handphone) di lingkungan satuan pendidikan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta pondok pesantren negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan.

Imbauan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan Tim Pencegahan Satgas Wilayah Sulsel Densus 88 Mabes Polri diruang kerjanya, sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan berkarakter.

Kebijakan ini ditujukan kepada:

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  2. Kepala MA, MTs, dan MI Negeri/Swasta se-Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Kepala/Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Sulawesi Selatan

Imbauan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam keterangannya, H. Ali Yafid menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum, serta digunakan secara optimal dan bertanggung jawab.

“Penggunaan teknologi, termasuk handphone, harus berada dalam koridor edukatif dan tidak mengganggu proses pembelajaran maupun perkembangan karakter peserta didik,” ujarnya.

Melalui Bidang Pendidikan Madrasah, Kanwil Kemenag Sulsel menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pembatasan Penggunaan Handphone

  1. Siswa/siswi dan santriawan/santriwati dilarang menggunakan handphone selama berada di lingkungan madrasah dan pondok pesantren, kecuali dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan handphone saat proses belajar mengajar berlangsung.
  3. Selama jam belajar, handphone wajib dalam keadaan non-aktif dan disimpan di dalam tas atau pada tempat penyimpanan (loker) yang telah ditentukan.
  4. Ketentuan ini dikecualikan apabila perangkat digunakan sebagai media pembelajaran sesuai instruksi dan tata tertib yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.

b. Etika Digital dan Sosialisasi

  1. Kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran, bersifat negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, serta paham intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme (IRET), maupun melanggar hak orang lain. Madrasah juga wajib menyediakan kontak khusus (wali kelas/BK) sebagai jalur komunikasi darurat bagi orang tua.
  2. Orang tua/wali murid diimbau untuk mengawasi penggunaan ponsel di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan bertanggung jawab guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
  3. Pengecualian pembatasan berlaku untuk penggunaan ponsel sebagai penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah, Kepala RA, dan pimpinan pondok pesantren.
  4. Seluruh satuan pendidikan diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

c. Pemantauan dan Sanksi

▪ Aturan ini wajib dicantumkan secara resmi dalam tata tertib madrasah dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
▪ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama madrasah akan melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan di seluruh satuan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Wahyuddin Hakim, berharap seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah, kepala madrasah, serta seluruh warga madrasah khususnya dapat menindaklanjuti imbauan ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pendidikan karakter, meningkatkan prestasi belajar siswa, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” pungkasnya. (AR)


Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default