Kanwil Kemenag Sulsel Imbau Pembatasan Penggunaan Handphone Di Madrasah Dan Pondok Pesantren
Kontributor
Makassar (Kemenag Sulsel) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, mengeluarkan imbauan resmi terkait
pembatasan penggunaan perangkat telekomunikasi (handphone) di lingkungan satuan
pendidikan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), serta pondok pesantren negeri dan swasta se-Sulawesi Selatan.
Imbauan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan Tim Pencegahan Satgas Wilayah Sulsel Densus 88 Mabes Polri diruang kerjanya, sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan
lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan berkarakter.
Kebijakan ini ditujukan kepada:
- Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kepala MA, MTs,
dan MI Negeri/Swasta se-Provinsi Sulawesi Selatan
- Kepala/Pimpinan
Pondok Pesantren se-Provinsi Sulawesi Selatan
Imbauan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta Peraturan Menteri Agama Nomor
2 Tahun 2020 dan Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan
kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam keterangannya, H. Ali Yafid menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi
informasi harus diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum, serta digunakan secara optimal dan
bertanggung jawab.
“Penggunaan teknologi, termasuk handphone, harus berada dalam koridor
edukatif dan tidak mengganggu proses pembelajaran maupun perkembangan karakter
peserta didik,” ujarnya.
Melalui Bidang Pendidikan Madrasah, Kanwil Kemenag Sulsel menetapkan
kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembatasan
Penggunaan Handphone
- Siswa/siswi dan
santriawan/santriwati dilarang menggunakan handphone selama berada di
lingkungan madrasah dan pondok pesantren, kecuali dalam kondisi darurat
atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
- Guru dan tenaga
kependidikan dilarang mengaktifkan handphone saat proses belajar mengajar
berlangsung.
- Selama jam
belajar, handphone wajib dalam keadaan non-aktif dan disimpan di dalam tas
atau pada tempat penyimpanan (loker) yang telah ditentukan.
- Ketentuan ini
dikecualikan apabila perangkat digunakan sebagai media pembelajaran sesuai
instruksi dan tata tertib yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
b. Etika Digital dan
Sosialisasi
- Kepala
madrasah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang membuat konten media
sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak relevan dengan kegiatan
pembelajaran, bersifat negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, serta
paham intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme (IRET), maupun melanggar
hak orang lain. Madrasah juga wajib menyediakan kontak khusus (wali
kelas/BK) sebagai jalur komunikasi darurat bagi orang tua.
- Orang tua/wali
murid diimbau untuk mengawasi penggunaan ponsel di rumah serta memastikan
akses internet yang sehat dan bertanggung jawab guna menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif.
- Pengecualian
pembatasan berlaku untuk penggunaan ponsel sebagai penunjang Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM), dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala
Madrasah, Kepala RA, dan pimpinan pondok pesantren.
- Seluruh satuan
pendidikan diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut kepada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
c. Pemantauan dan
Sanksi
▪ Aturan ini wajib dicantumkan secara resmi dalam tata tertib madrasah
dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
▪ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama madrasah akan melaksanakan
pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan di
seluruh satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Sulawesi Selatan, H. Wahyuddin Hakim, berharap seluruh jajaran
Kementerian Agama di daerah, kepala madrasah, serta seluruh warga madrasah
khususnya dapat menindaklanjuti imbauan ini secara konsisten dan bertanggung
jawab.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat
pendidikan karakter, meningkatkan prestasi belajar siswa, serta melindungi
generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,”
pungkasnya. (AR)