Provinsi

Kemenag Akselerasi Implementasi EWS SI-Rukun, Perkuat Deteksi Dini Konflik Keagamaan Nasional

Foto Kontributor
Ajeng

Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026
...

Jakarta, Kemenag Sulsel - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menggelar Rapat Koordinasi Nasional percepatan implementasi Aplikasi Early Warning System (EWS) SI-Rukun secara daring pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.

Rapat ini diikuti seluruh Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala PKUB RI, M. Adib Abdushomad, serta menghadirkan narasumber Kepala Bidang II Harmonisasi Umat Beragama PKUB, Dr. Adimin Diens. Rapat dipandu oleh Paulus Tasik Galle dan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari seluruh daerah.

Dalam arahannya, Kepala PKUB RI menegaskan bahwa EWS SI-Rukun merupakan instrumen strategis berbasis data untuk mendeteksi potensi konflik secara dini, sistematis, dan terukur.

“EWS SI-Rukun bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem kebijakan berbasis data yang memungkinkan kita melakukan deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi konflik keagamaan. Kecepatan dan ketepatan pelaporan dari daerah menjadi kunci efektivitas sistem ini,” ujar M. Adib Abdushomad.

Sementara itu, Dr. Adimin Diens menjelaskan bahwa konflik sosial keagamaan kerap bersifat laten dan tidak selalu tampak di permukaan. Gesekan antarwarga, ujaran kebencian, maupun persoalan pendirian rumah ibadah dapat berkembang menjadi konflik terbuka apabila tidak diantisipasi sejak awal.

“Konflik ibarat gunung es. Yang terlihat hanya sebagian kecil. Melalui EWS SI-Rukun, kita membaca indikator sejak fase laten hingga eskalasi agar dapat dicegah sebelum menjadi krisis,” jelasnya.

Agenda rapat meliputi dua pokok pembahasan, yakni langkah akselerasi implementasi aplikasi EWS SI-Rukun dan simulasi teknis penggunaan sistem.

Dalam simulasi tersebut dipaparkan alur pelaporan berjenjang, mulai dari input laporan oleh penyuluh agama atau petugas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, proses verifikasi di tingkat provinsi, hingga pemantauan di tingkat pusat melalui dashboard nasional.

Sistem ini mengelola laporan berdasarkan fase konflik (laten, persepsi, manifes, eskalasi, krisis), dilengkapi dengan identifikasi indikator, analisis, serta rekomendasi tindak lanjut sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Implementasi EWS SI-Rukun memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

Regulasi tersebut menjadi fondasi dalam penguatan peran pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam menjaga kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk mengoptimalkan EWS SI-Rukun sebagai sistem deteksi dan respons cepat terhadap potensi konflik keagamaan.

Melalui penguatan koordinasi, integrasi data, serta konsistensi pelaporan, Kementerian Agama terus mendorong terciptanya tata kelola pencegahan konflik yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung bagi stabilitas serta harmoni sosial bangsa.

Dalam rakor tersebut juga disepakati pembentukan struktur Forum Ketua Tim KUB se-Indonesia. Mallingkai Ilyas (Ketua Tim KUB Sulawesi Selatan) terpilih sebagai Ketua, Zaimatul Chasanah (Ketua Tim KUB Jawa Tengah) sebagai Sekretaris, dan Aliefah (Ketua Tim KUB Lampung) sebagai Bendahara.

Editor: Ajeng

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default