Kemenag Makassar Sosialisasikan Aturan Izin Rumah Ibadah Kepada Pimpinan Gereja, Dorong Kerukunan Dan Kepastian Hukum
Kontributor
Makassar (Kemenag Makassar) – Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Makassar menggelar sosialisasi perizinan pendirian rumah ibadah kepada para pimpinan gereja yang tergabung dalam Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Sulawesi Selatan, pada Senin (9/3/2026) di Gereja YHS, Jl. Gunung Latimojong, Kota Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pimpinan lembaga keagamaan mengenai prosedur dan ketentuan pendirian rumah ibadah sesuai regulasi yang berlaku
Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Makassar, Merpati Sampe Liling, bersama anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar, Pdt. Dr. Atok Saramang, hadir sebagai narasumber dan memberikan penjelasan terkait aturan perizinan rumah ibadah.
Merpati Sampe Liling menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pimpinan gereja mengenai prosedur pengurusan izin pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata cara pendirian rumah ibadah. “Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pimpinan lembaga keagamaan, khususnya yang tergabung dalam PGLII Sulawesi Selatan, mengenai prosedur pengurusan izin pendirian rumah ibadah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut sangat penting agar proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan tertib, legal, serta tetap menjaga keharmonisan antarumat beragama di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari pimpinan gereja dan pengurus lembaga keagamaan di bawah naungan PGLII Sulawesi Selatan. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan.
Mereka berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pimpinan gereja, sehingga pemahaman tentang regulasi pendirian rumah ibadah semakin luas di kalangan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Makassar berharap dapat memperkuat pemahaman regulasi keagamaan, menjaga kerukunan umat beragama, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati di Kota Makassar.(Merpati)