Daerah

Keputusan Kadar Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M Wilayah Bone

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026
...

Watampone, (Kemenag Bone) – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, resmi memimpin rapat koordinasi penetapan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone pada Kamis (26/2/2026).

Rapat ini dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya Kasubag TU Kantor Kemenag Bone H. Ahmad Yani, Kepala Dinas Perdagangan, serta perwakilan dari MUI, Baznas, dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, serta Wahdah Islamiyah. Turut hadir pula para Kepala KUA dari wilayah Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, Ajangale, hingga Kajuara untuk memberikan gambaran harga beras terkini di masing-masing daerah.

Dalam keputusannya, besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari dengan standar 4 liter / 3,1 kg per jiwa. Berikut rinciannya:

  1. Beras Kepala (Premium): Ditetapkan sebesar Rp.12.500 per liter, sehingga total zakat per jiwa adalah Rp.50.000.
  2. Beras Biasa (Medium): Ditetapkan sebesar Rp.10.000 per liter, sehingga total zakat per jiwa adalah Rp.40.000.

Selain zakat fitrah, forum juga menyepakati nilai Fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Besaran fidyah ditetapkan antara Rp.25.000 hingga Rp.30.000 per hari, atau dapat disesuaikan dengan nilai konsumsi makanan pribadi setiap harinya.

Adapun untuk Infak Rumah Tangga melalui Baznas Kabupaten Bone, sifatnya fleksibel dan menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menekankan bahwa penetapan ini adalah upaya untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus memperkuat solidaritas sosial.

"Kami mengajak masyarakat dalam kebaikan. Zakat harta dan fitrah adalah bentuk kepedulian kita untuk membantu sesama yang membutuhkan. Bagi yang mampu, silakan tunaikan sesegera mungkin, namun bagi yang benar-benar tidak mampu, tentu tidak dipaksakan," pungkas Andi Akmal Pasluddin. (ahdi)


Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default