Daerah

KUA Kecamatan Sinjai Barat Bagikan "Jurus Anti Cerai" Di Safari Ramadan Desa Botolempangan

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Jumat, 06 Maret 2026
...

Sinjai (Kemenag Sinjai) – Di bawah naungan kubah Masjid Jami’ Saadatuddarain, Dusun Rumpala, suasana Ramadan terasa begitu khidmat, Rabu (4/3/2026). Safari Ramadan yang dirangkaikan dengan program The Most KUA Jilid VII hadir sebagai oase ilmu bagi masyarakat Desa Botolempangan.

Acara yang dipandu oleh Sugialam ini mempertemukan para penyuluh agama, tokoh pemerintah, dan ibu-ibu Majelis Taklim dalam sebuah dialog hangat tentang masa depan keluarga.

Kepala Desa Botolempangan, Sudirman, membuka kegiatan dengan kegelisahan yang tulus. Ia menitipkan pesan kepada para pemateri tentang pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai batas usia pernikahan dan aturan masa iddah.

"Masih banyak masyarakat kita yang belum sepenuhnya paham. Padahal, pemahaman aturan adalah benteng pertama dalam menjaga martabat keluarga," ungkap Sudirman.

Kepala KUA Kecamatan Sinjai Barat, Bakri, dalam tausiyahnya menekankan bahwa sebuah rumah tangga yang berkah dimulai dari proses yang benar secara hukum dan agama. Ia menegaskan perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan kini disamakan menjadi 19 tahun.

“Tidak ada rumah tangga jika tidak diawali dengan pernikahan yang sah di mata negara. Pencatatan nikah harus tertib untuk menjamin perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak kelak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati masa iddah (4 bulan 10 hari bagi janda cerai mati) sebagai masa tunggu yang disyariatkan untuk menjaga kesucian nasab dan kehormatan wanita.

Suasana semakin hangat saat pemateri kedua, Burhanuddin, mengajak seluruh hadirin berdiri untuk memperagakan "Tepuk Sakinah". Dengan gaya yang komunikatif, ia membagikan "Jurus Anti Cerai" untuk membangun keluarga yang maslahat.

Merujuk pada Surah Ar-Rum, Burhanuddin memaparkan enam tiang utama yang harus kokoh berdiri dalam sebuah rumah tangga:

  1. Niat karena Allah: Mengutamakan kesalehan agama pasangan di atas segalanya.
  2. Kasih Sayang & Saling Menghormati: Menciptakan ruang saling bantu dalam tugas rumah tangga.
  3. Pengetahuan Agama: Menjadikan akhlak sebagai kompas dalam bertindak.
  4. Tanggung Jawab: Memahami hak dan kewajiban masing-masing secara utuh.
  5. Musyawarah: Menyelesaikan setiap kerikil rumah tangga dengan diskusi yang dingin.
  6. Doa & Keteladanan: Menjadi contoh yang baik bagi anak-anak sebagai generasi Qurani.

“Perceraian itu halal, namun sangat dibenci Allah. Maka, jadikanlah kesalahpahaman kecil sebagai bumbu, bukan pemicu perpisahan,” pesannya yang menyentuh hati para hadirin.

Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Sinjai Barat, Kepala KUA, Kepala Desa, serta para Penyuluh Agama Islam ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan tokoh agama sangat krusial. Di bulan yang penuh berkah ini, masyarakat Botolempangan diajak untuk pulang membawa lebih dari sekadar takjil, melainkan tekad untuk membangun keluarga yang lebih sederhana, kuat, dan diridai Allah SWT. (ichal)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default