Layanan KUA PUSAKA Wotu Bukan Hanya Soal Nikah

Kontributor

Wotu (Humas Lutim) - KUA Kecamatan Wotu yang kini merubah nama menjadi KUA PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) Kecamatan Wotu merupakan wujud nyata dari peningkatan pelayanan Kementerian Agama di bidang Keagamaan untuk semua Agama yang diakui oleh Undang-undang di Indonesia
Sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat Kecamatan, tentunya KUA harus tampil elegan dan ramah pengunjung
KUA Wotu adalah satu dari beberapa KUA di Kabupaten Luwu Timur yang sudah menerapkan sistem Pelayanan dengan standarisasi Nasional sebagai KUA PUSAKA mulai dari segi fasilitas yang memadai hingga peningkatan pelayanan
Yahya yang memimpin KUA Wotu menerangkan "ada 10 fungsi KUA sesuai PMA no 34 tahun 2016,” ujarnya.
Ada 10 tugas dan fungsi KUA antara lain menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, sebagai pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
Selain ketiga hal di atas, tugas kepala KUA mencakup pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.