Penandatanganan Perjanjian Kerja ASN PPPK Kemenag Sidrap, Mustari Beri Pesan Ini

Kontributor

Pangkajene (Humas Sidrap) - Sebanyak 66 ASN PPPK Kemenag Kab. Sidrap pagi tadi melakukan pertemuan ke-2 kalinya setelah penyerahan SK saat 17 Agustus 2023 lalu. Kali ini, penandatangan perjanjian kerja adalah agenda utamanya, yang dilaksanakan di Aula Kemenag Kab. Sidrap (25/8/23).
Dipimpin langsung oleh Kasubbag TU, Mustari didampingi oleh Fungsional Kepegawaian, Andi Pratiwi dan staff kepegawaian Kemenag Kab. Sidrap.
Dalam pesan dan wejangannya, Mustari mengatakan bahwa aktifitas setelah PPPK adalah presensi tepat waktu
"Jika sekiranya, sebelumnya bapak dan ibu bisa datang telat maka terhitung tanggal 1 September nanti itu bapak/ibu semua harus datang tepat waktu. Sama hal nya dengan undangan, permintaan dari kepegawaian, maka harus langsung ditindak lanjuti secara tepat waktu". Ujarnya.
Selain itu beliau juga berpesan dan berharap agar kiranya dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru harus lebih giat lagi dan bila perlu ciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat menunjang kepenyuluhan dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih lagi bagi PPPK yang lulus dan tidak meninggalkan tempat tugas lamanya harus meningkatkan kinerjanya dari yang sebelumnya,(MAR)