Daerah

Penyuluh Agama KUA Dua Boccoe Gelar Penyuluhan Zakat Di MT. Desa Lallatang

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Selasa, 11 November 2025
...

Dua Boccoe, (Kemenag Bone) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran umat terhadap kewajiban berzakat, Majelis Taklim Desa Lallatang bekerja sama dengan Penyuluh Agama Islam KUA Dua Boccoe menggelar kegiatan Penyuluhan Zakat, Infak, dan Sedekah pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Masjid Al-Amin Salewe, Desa Lallatang, Kecamatan Dua Boccoe. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Majelis Taklim Desa Lallatang dengan penuh antusias dan semangat menambah wawasan keislaman di bidang ekonomi sosial keagamaan.

Dalam kegiatan tersebut, H. Muh. Irham selaku pemateri memaparkan secara rinci tentang kriteria-kriteria berzakat dan berinfak dalam pandangan syariat Islam serta pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah. Beliau menekankan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya lembaga resmi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional. Irham menjelaskan pula dasar hukum zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Penyuluh Agama Islam KUA Dua Boccoe yang terdiri dari H. Muh. Irham, Amrisal, Muh. Rakib, Hardianti, Yusmi, Firdaus, dan Burhanuddin. Mereka menyosialisasikan pula Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta penggunaannya untuk usaha produktif umat. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, sementara zakat mal dikenakan pada berbagai jenis harta dengan kadar tertentu, seperti 2,5% untuk zakat profesi.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Dua Boccoe, khususnya Desa Lallatang, semakin sadar akan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan ekonomi umat. “Zakat bukan hanya ibadah individual, tapi instrumen pemerataan kesejahteraan dan solusi kemiskinan,” ujar H. Muh. Irham menutup materinya. Suasana penyuluhan berlangsung hikmat dan interaktif, mencerminkan semangat masyarakat dalam mengamalkan nilai-nilai Islam yang berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama. (Ashar/Ahdi)

Editor: Andi Baly
Tag: #KUA

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default