Sambut Ramadhan, Kemenag Pinrang Percepat Penetapan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
Kontributor
Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mempercepat proses penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi sebagai langkah strategis dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Rabu, (04/02/2026) di Aula Kantor Kemenag Pinrang
Penetapan
Zakat Fitrah ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur
pemerintah daerah yang diwakili
Kabag Kesra Setdakab. Pinrang, Rusli Rasyid, Kepala Kantor Kementerian Haji Kab.
Pinrang, Idris Muhammad, Kasubag TU Kemenag Pinrang, Ramli Alias, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang, Ustadz Abdullah
Wahab, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), H. Muhammad
Tayyeb, serta instansi terkait lainnya,
dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok masyarakat, khususnya beras.
Kepala
Seksi Bimas Islam Kemenag Pinrang, H.
Imran Achmad, mengatakan bahwa percepatan penetapan zakat fitrah
bertujuan memberikan kepastian dan pedoman yang jelas bagi umat Islam sebelum
memasuki bulan Ramadhan.
“Kami
sengaja mempercepat proses penetapan agar masyarakat, pengurus masjid, dan para
amil zakat memiliki acuan yang jelas sejak awal. Dengan begitu, pelaksanaan
zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat,”
ujar H. Imran Achmad.
Sementara
itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Setda Kabupaten Pinrang, Rusli Rasyid, menyampaikan dukungan penuh
Pemerintah Daerah terhadap langkah yang dilakukan Kemenag Pinrang dalam
mempercepat penetapan zakat fitrah.
“Pemerintah
daerah mendukung penuh upaya percepatan ini karena zakat fitrah memiliki peran
penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Sinergi lintas sektor
sangat diperlukan agar pendistribusian zakat dapat tepat sasaran,” ungkap Rusli
Rasyid.
Senada
dengan itu, Ketua BAZNAS Kabupaten
Pinrang, H. Muhammad Tayyeb, menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah
yang dilakukan lebih awal akan memudahkan proses sosialisasi dan pengumpulan
zakat di tingkat bawah.
“Dengan
penetapan lebih awal, kami di BAZNAS dapat segera melakukan sosialisasi kepada
UPZ dan masyarakat. Hal ini sangat membantu agar pengumpulan dan penyaluran
zakat fitrah dapat berjalan optimal dan sesuai peruntukannya,” jelas H.
Muhammad Tayyeb.
Penetapan
zakat fitrah ini dilakukan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1447 H,
dengan harapan seluruh umat Islam di Kabupaten Pinrang dapat menunaikan
kewajiban zakat fitrah dengan tenang dan penuh kesadaran.
Melalui langkah ini, Kemenag Pinrang berharap pelaksanaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 H / 2026 M dapat berjalan lancar, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat semangat kebersamaan dan kesejahteraan umat.