Daerah

Sinergi Pelayanan, Kemenag Dan Disdukcapil Tana Toraja Matangkan Rencana MoU Integrasi Pelayanan Data Pernikahan

Foto Kontributor
Humas Tana Toraja

Kontributor

Selasa, 10 Maret 2026
...

Makale, ( Humas Tana Toraja) –– Perkuat sinergitas antarlembaga, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Toraja dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja menjajaki kerja sama strategis terkait pemanfaatan data kependudukan dan penertiban administrasi buku nikah.

Rencana kolaborasi ini akan dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan depan.

Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Tana Toraja pada Senin, 09 Maret 2026. Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan teknis mengenai pemanfaatan data kependudukan dan penertiban akta buku nikah bagi masyarakat.

Sinkronisasi Data untuk Tertib Administrasi

Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Tana Toraja, Martinus Kalobong, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk mengurai berbagai kendala administratif yang selama ini sering ditemui di lapangan. Menurutnya, integrasi data antara Kemenag dan Disdukcapil akan memastikan setiap peristiwa kependudukan tercatat dengan akurat.

"Kerja sama ini diharapkan mampu menertibkan segala masalah persuratan di Dinas Kependudukan. Dengan adanya sinkronisasi, data pada buku nikah dan database kependudukan akan saling terintegrasi secara real-time," ujar Martinus.

Memudahkan Layanan Masyarakat

Gayung bersambut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, H. Usman Senong, menyambut baik inisiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenag Tana Toraja berkomitmen penuh untuk menyukseskan integrasi layanan ini demi kepentingan umat.

"Kami sangat menerima dan mendukung penuh kerja sama yang akan dijalin ini. Hal ini selaras dengan semangat transformasi digital di Kementerian Agama," ungkap H. Usman Senong. 

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penertiban administrasi ini pada akhirnya akan sangat menguntungkan masyarakat luas.

  • Efisiensi Waktu: Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antarinstansi untuk verifikasi data.

  • Kepastian Hukum: Meminimalisir kesalahan penulisan nama atau data diri pada akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya.

  • Kemudahan Akses: Mempercepat pengurusan surat-surat penting lainnya yang membutuhkan basis data pernikahan yang valid.

"Penertiban ini akan sangat membantu masyarakat ketika mengurus berbagai kepentingan administrasi ke depan. Kami ingin pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel," pungkasnya.

Pertemuan awal ini menjadi fondasi kuat sebelum naskah MoU resmi ditandatangani, yang diharapkan menjadi tonggak baru pelayanan publik yang lebih prima di Kabupaten Tana Toraja. (Imm)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default