Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat Untuk Delapan Asnaf
Kontributor
JAKARTA (Kemenag Sulsel) -- Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu
terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk
memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya
tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan
ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk
Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan),
fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang
dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan
zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan
peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf
sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan
utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta,
Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam
Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat
wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik
adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan
bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan
berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan,
dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah
umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para
mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,”
lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak
masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang
memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk
akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara
berkala,” tandasnya. (Biro Humas dan Komunikas Publik)