Tren Pernikahan Pasca Lebaran Meningkat, Kemenag Sulsel Catat 168 Pasang Catin Daftar Nikah Dalam 4 Hari
Kontributor
MAKASSAR (Kemenag Sulsel) -- Lonjakan pernikahan terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca Hari Raya Idul Fitri 2026 di Bulan Syawal 1447 Hijriah.
Dalam kurun waktu empat
hari yaitu tanggal 22-25 Maret 2026, tercatat sebanyak 168 pasangan mendaftar
untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.
Data jumlah jadwal
pernikahan di bulan Syawal disampaikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam
(Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Abd. Gaffar.
Abd Gaffar menyebut
angka tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Nikah atau Simkah.
"Menurut data
Simkah di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 22 hingga 25 Maret 2026,
total ada 168 pendaftar nikah, baik melalui aplikasi Simkah maupun datang
langsung ke Kantor KUA," ujar Abd. Gaffar dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala
Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan bahwa tradisi pernikahan pasca
Lebaran memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Bugis dan Makassar.
"Tradisi
melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau lebaran dalam
masyarakat Bugis Makassar di Sulsel selama ini kami lihat memang sangat
marak," kata Ali Yafid.
Ia menjelaskan,
masyarakat Bugis dan Makassar meyakini bahwa menikah pada bulan Syawal masih
memiliki keberkahan setelah bulan suci Ramadhan.
mappacci (penyucian
diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama),
mapparola (kunjungan balik), dan massita baiseng (silaturahmi).
"Semuanya
memperkuat ikatan keluarga dan tanda syukur," ujar Ali Yafid.
Mengantisipasi lonjakan
pendaftaran nikah, Ali Yafid mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran
untuk tetap memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
"Kami sudah
menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar seluruh proses pendaftaran dan
pencatatan nikah setelah Lebaran tetap ditangani dan dilayani," jelasnya.
Ia juga menambahkan
bahwa saat ini masyarakat dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi
Simkah Kemenag tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama.
"Apalagi sekarang
proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses secara online
melalui Simkah, sehingga lebih memudahkan masyarakat," tambahnya.
Ali Yafid juga
memastikan bahwa layanan pernikahan tetap berjalan meskipun sebagian aparatur
masih menjalankan sistem kerja fleksibel.
Ia menjelaskan bahwa
sesuai surat edaran, masa kerja aparatur Kemenag mulai berjalan sejak 25 Maret
2026, meskipun sebagian masih menggunakan sistem Work From Home dan Work From
Anywhere.
Namun demikian, layanan yang dibutuhkan masyarakat seperti pencatatan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA.
"Saya harap dengan
sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja
normal. Insya Allah aparatur kami siap memberikan layanan," ujarnya.