Makassar. (Humas Kanwil). Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor: 182 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan khusus bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bertugas didaerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, H. Muhammad Tonang mengatakan dengan disalurkannya Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai afirmasi, kompensasi, dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru madrasah di daerah khusus atau daerah-daerah yang aksesnya yg sulit ditempuh.
Dengan memberikan tunjangan khusus memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru” lanjutnya
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Kesejahteraan pendidik perlu diperhatikan dimanapun tempat tugasnya, hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik.
Adapun yang menerima tunjangan khusus di wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 147 guru. (Ar)