Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel Gelar Rakor Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Makassar, HUMAS SULSEL ~ Dalam rangka mematangkan persiapan pemberangkatan jemaah haji musim haji 1443 H / 2022 M, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama  Sulsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh para Kepala Seksi / Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag kabupaten / kota se Sulawesi Selatan.

Rakor yang dihelat di aula lantai 4 gedung PHU ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabud) PHU Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, Selasa 10 Mei 2022.

Ikbal Ismail yang baru saja dilantik sebagai Kabid PHU pada 27 April 2022 lalu mengawali arahannya dengan membeberkan jadwal persiapan pemberangkatan jemaah haji yang semakin dekat yakni untuk embarkasi Makassar jemaah mulai masuk asrama pada tanggal 16 Juni 2022.

"Waktunya sudah sangat kasip. Jadwal sementara  dari pusat untuk embarkasi Makassar mulai tamggal 16 Juni. Ini perlu kami sampaikan agar rekan-rekan di daerah bisa mempersiapkan diri lebih awal", ucapnya.

Lebih lanjut mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar ini menuturkan bahwa untuk musim haji tahun ini, embarkasi  Makassar akan memberangkatkan 19 kloter JCH, dimana Sulawesi Selatan sendiri berjumlah 9 kloter.

"Jumlah kloternya jauh lebih sedikit dibanding musim haji sebelumnya. Dan salah satu persyaratan mutlak kali ini adalah vaksin booster. Tolong ini diantisipasi sejak awal karena persyaratan vaksin booster ini diatur dalam Perditjen", tegas Ikbal.

Selain vaksin Booster atau vaksin dosis ketiga, menurut Ikbal Ismail, swab PCR juga menjadi persyaratan bagi jemaah yang akan masuk di asrama haji serta vaksin meningitis.

Pada kesempatan ini, Ikbal Ismail juga mewanti-wanti para kepala seksi PHU kab./kota agar dokumen jemaah dipersiapkan dengan baik. "Segera lengkapi kelengkapan administrasi seperti paspor dan lain-lain", pintanya.

Terkait biaya transportasi jemaah ke embarkasi (asrama) dan sebaliknya, Ikbal menjelaskan bahwa anggarannya bersumber dari Pemda sebagaimana diatur dalam UU Nomir 8 tahun 2019.

"Bapak Ibu bekoordinasi saja dengan Bidang Kesra Pemda setempat. Untuk daerah yang melakukan transit, seperti Selayar, Luwu  Utara dan Luwu Timur,  akomodasinya ditanggung dana PAO BPIH serta konsumsinya dari dana Pemda", sebutnya.

Usai arahan dari Kabid PHU, Rakor dilanjutkan dengan pemaparan pada hal-hal yang bersfat teknis, seperti pelaksanaan manasik haji dan pelatihan petugas TPHD yang disampaikan secara bergantian oleh Asa Afiif, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler. yang disetarakan dalam Jabatan Pranata Komputer Ahli Muda, dan Solihin Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji yang disetarakan dalam jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, serta Muflihuddin Syam, Sub Koordinator Seksi Pengelolaan Keuangan Haji Bidang PHU yang disetarakan dalam JFT perencana muda. (AB)


Wilayah LAINNYA