Takalar, Event MTQ merupakan salah satu bentuk syiar Islam. Dengan berlangsungnya MTQ atau STQ setiap tahun, telah banyak perkembangan yang kita lihat khususnya di bidang penguasaan ilmu al-Qur’an dan Hadis.
Bahkan, dalam satu dekade terakhir banyak bermunculan rumah-rumah tahfiz, rumah-rumah tilawah, dan juga tempat kursus kaligrafi.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H Muh Tonang usai melantik 88 orang dewan hakim dan panitra pada Malam ta'aruf dan pelantikan dewan hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, (1/5/2024) di halaman Rujab Bupati Takalar.
Menurut Tonang, selain rumah rumah tahfiz, Pondok pesantren dan madrasah juga memperlihatkan kesungguhan dalam membina generasi Qur’ani.
"banyaknya para santri atau peserta didik dari lembaga-lembaga keagamaan, yang mewakili kabupaten/kotanya dalam event MTQ, ini merupakan bukti bahwa ada kesungguhan dalam pembinaan generasi muda", ujarnya.
Kakanwil berharap, di ajang MTQ ke XXXIII melahirkan para juara, yang diharapkan dapat menjadi juara terbaik, baik pada event MTQ Nasional yang akan berlangsung di Kalimantan Timur pada bulan September akan datang, maupun pada event MTQ tingkat Internasional di negara-negara yang mengadakannya.
"Kepada Dewan Hakim kami berharap bekerja secara profesional, sehingga ajang ini menghasilkan juara terbaik", tegasnya.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa, pada event MTQ kali ini pemilihan Dewan Hakim terdapat perbedaan dengan pemilihan Dewan Hakim sebelumnya.
Salah satu yang berbeda menurut kakanwil adalah, pemilihan dewan hakim dilakukan berdasarkan juknis, yang salah satu poinnya menegaskan, agar dewan hakim terpilih adalah mereka yang tidak hanya ahli dan berpengalaman, tetapi juga tidak memiliki kedekatan hubungan emosional dari salah satu peserta.
"Dewan hakim yang terpilih minimal bukan ayah atau ibu atau saudara/saudari kandung atau anak kandung dari salah satu peserta", jelasnya.
Selain itu, dewan hakim yang terpilih secara kronologis dipilih berdasarkan prestasi, keahlian, dan pengalaman dalam event-event MTQ maupun STQ sebelumnya, baik pada tingkat Kabupaten Kota, Provinsi, maupun nasional, serta telah mengikuti pelatihan Dewan Hakim Nasional.