Depok, (Inmas Sulsel) - Ada dua hal yang perlu dibenahi oleh humas kemenag dalam menyampaikan informasi dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat dalam bidang Keagamaan yaitu yang pertama, Konten/isi berita atau informasi, dan yang kedua Kemasan.
Jadi informasi ataupun publikasi harus di ramu, dan dikemas sedemikian rupa agar menarik dan dapat menjangkau segala lapisan masyarak, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Kemenag RI, M Nur Kholis Setiawan, senin (13/5/19) di Hotel Santika Depok, Jawa Barat, pada acara Rakor Kehumasan Bidang Pengawasan Tingkat Kanwil Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI
Menurutnya, penyampaian pesan moderasi beragama juga harus dilakukan melalui media sosial, tanpa mengesampingkan media mainstream.
“Kita perlu amplifier agar pesan moderasi ini tersebar luas ke banyak kalangan. Media sosial harus kita manfaatkan untuk mendapatkan efek cakupan penyampaian pesan,” ucap Nur Kholis.
“Humas di semua satuan kerja Kemenag harus menggunakan media sosial agar pesan moderasi beragama diterima di kalangan yang lebih luas,” imbuhnya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini peran media cetak dan media online tergerus dengan hadirnya media sosial. “Media sosial hadir sebagai kekuatan baru yang sulit dikontrol,” terangnya.
Untuk itu, penting untuk menyiapkan konten dan kemasan, agar pesan yang disampaikan efektif. Jangan sampai pesan yang disampaikan justru menimbulkan kesalahpahaman, karena di era media sosial berita yang beredar dengan mudah dipelintir.
“Perlu membenahi konten untuk meminimalisir terjadinya salah persepsi,” tutur Sekjen. Selain memperbaiki konten dan kemasan, tidak kalah penting untuk memiliki paradigma baru di bidang kehumasan.
Humas tidak lagi hanya bersifat monologis, sekadar menyampaikan pesan satu arah. Melainkan kini harus bertransformasi menjadi peran dialogis untuk menerima input dari publik.
Rapat Koordinasi Kehumasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Subbag Informasi dan Humas, dan staf pelaksana Humas Kanwil se-Indonesia masing-masing satu orang, serta beberapa unit kerja Pusat. (arf)