Mangkoso, (Humas Barru) - Sejumlah literasi terkait dibentuknya Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disingkat BP4 itu karena meningkatnya angka perceraian dan labilnya perkawinan yang disebabkan oleh kurangnya peran petugas NTR (Nikah Talak Rujuk) dalam kasus perceraian dan kurang efektifnya Pengadilan Agama dalam mempersulit terjadinya perceraian.
Secara tersetruktur BP4 berkedudukan dibawah Kementerian Agama, dengan pusat di ibu kota Jakarta dan berada di provinsi sampai tingkat kecamatan.
Sebagai lembaga semi resmi, BP4 bertugas membantu Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan berbagai gerakan-gerakan untuk membentuk keluarga yang sakinah dan berpendidikan Agama di lingkungan keluarganya.
Selain itu, BP4 juga bersifat profesi, sebagai penunjang tugas Kementerian Agama dalam bidang penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan menuju keluarga yang sakinah, yang mempunyai tujuan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah yang kekal menurut ajaran Islam dan berasaskan Pancasila. (Asriadi R/Kontributor KUA Soppeng Riaja)