Standar Layanan Ppid

Layanan Permohonan Informasi pada PPID Kanwil Kemenag Sulsel dilaksanakan pada hari kerja, senins /d- jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

  • Seni s/d Kamis 

Jam Layanan : 09.00 WITA - 15.00 WITA

Istirahat        : 12.00 WITA - 13.00 WITA

  • Jumat

Jam Layanan : 09.00 WITA - 15.00 WITA

Istirahat        : 11.00 WITA - 13.00 WITA

  • Biaya/Tarif Layanan

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.