Tugas dan Fungsi

  1. PERUMUSAN VISI, MISI DAN KEBIJAKAN TEKNIS DIBIDANG PELAYANAN DAN BIMBINGAN KEHIDUPAN BERAGAMA KEPADA MASYARAKAT DI PROVINSI
  2. PEMBINAAN, PELAYANAN DAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM, PELAYANAN HAJI DAN UMRAH, PENGEMBANGAN ZAKAT DAN WAKAF, PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN, PONDOK PESANTREN, PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, PADA MASYARAKAT DAN PEMBERDAYAA MASJID SERTA URUSAN AGAMA, PENDIDIKAN AGAMA, BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KATOLIK, HINDU SERTA BUDHA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  3. PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS DIBIDANG PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN INFORMASI
  4. PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
  5. PENGKOORDINASIAN PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PROGRAM, DAERAH, INSTANSI TERKAIT DAN LEMBAGA MASYARAKAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS KEMENTERIAN AGAMA DI PROVINSI
  6. PELAKSANAAN HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, INSTANSI TERKAIT, DAN LEMBAGA MASYARAKAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS KEMENTERIAN AGAMA DI