41 Kuota Petugas Haji se-Sulsel Diperebutkan 526 Peserta CAT, Kakan Kemenag Tanda Tangan Pakta Integritas

Makassar, HUMAS KEMENAG – Sebanyak 526 peserta dinyatakan lolos verifikasi berkas untuk mengikuti seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi yang akan digelar Kamis 21 November 2024 pada 25 titik lokasi (tilok) di 24 kabupaten / kota se-Sulsel.

526 peserta tersebut akan memperebutkan 41 kuota petugas, dengan rincian Ketua Kloter 19 orang dan Pembimbing Ibadah 18 orang. Sementara  PPIH Arab Saudi 4 orang, yang terdiri dari Pelayan Transportasi 1 orang, Pelayan Konsumsi 1 orang, Pembimbing Ibadah 1 orang dan Siskohat 1 orang.

Diungkapkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ikbal Ismail,  dari 2577 pendaftar, 2051 orang dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi dengan berbagai sebab, dimana 483 orang karena tidak membuat akun, 996 orang tidak melengkapi berkas dan 572 orang gagal verifikasi. 

“Pelaksanaan rekrutmen ini telah melewati beberapa tahapan, yaitu pengumuman, pendaftaran dan verifikasi. 526 dinyatakan berhak mengikuti seleksi pada hari Kamis 21 November 2024 pukul 10.00 waktu setempat,” ungkap Ikbal Ismail di aula Kanwil Kemenag Sulsel, Selasa 19 November 2024.

Lebih lanjut dikatakan, baru-baru ini Kakanwil se-Indonesia diundang menandatangai pakta integritas terkait proses rekrutmen PPIH 1446 H / 2025 M dengan disaksikan Dirjen PHU Kemenag RI.

“Itu juga yang kita laksanakan hari ini, penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Kakan Kemenag se-Sulsel sebagai bentuk komitmen bersama bahwa proses rekrutmen dapat terlaksana dengan baik, adil dan beritegritas tanpa ada kegaduhan dan kecurangan,” tandas Ikbal Ismail.

Penegasan senada disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Muh. Tonang dalam arahannya di hadapan Kakan Kemenag se-Sulsel yang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang digelar oleh Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel.

“Kagiatan hari ini adalah tindak lanjut dari Rakor bersama Itjen PHU Kemenag RI tentang sosialisasi rekrutmen petugas haji  2025. Kita menandatangani pakta integritas dengan harapan penyelenggaraan haji tahun 2025 diupayakan yang terbaik melalui partisipasi kita semua,” ucapnya.

“Walau kita semua sudah pengelaman menggelar seleksi seperti ini namun tolong minimalisir adanya kesalahan dan miskomunikasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pastikan seluruh tahapan terlaksana dengan baik,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, kepada para pengawas yang akan bertugas di 24 kabupaten / kota, Tonang mingimbau untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepala Kantor Kemenag setempat.

“Yang ditunjuk sebagai pengawas agar bisa bekerjasama dan bersinergi dengan Kakan Kemenag setempat. Integritas bapak ibu sekalian sangat kami harapkan,” tegasnya.

Berikut isi Pakta Integritas Kepala Kantor Kementerian Agama se-Sulsel :

1. Bersedia dan sanggup melaksanakan seleksi Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1446H/2025 M sesuai dengan dengan kewenangan jabatan saya;

2. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

5. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan seleksi PPIH Tahun 1446 H/2025M dan kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas dan kewenangan saya;

6. Akan melakukan kegiatan supervisi dan memastikan pelaksanaan seleksi PPIH Tahun 1446H/2025M di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;

7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas dalam pelaksanaan seleksi PPIH Tahun 1446H/2025M serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;

8. Menjaga kerahasiaan seluruh proses seleksi PPIH Tahun 1446 H/2025 M, serta kerahasiaan sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9. Dalam hal terjadi pelanggaran atas PAKTA INTEGRITAS, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AB)


Wilayah LAINNYA