Kemenag Sinjai

Deteksi Dini Ajaran Sesat di Sinjai, Kakankemenag Sinjai Hadiri Rakor Tim Pakem

Deteksi Dini Ajaran Sesat di Sinjai, Kakankemenag Sinjai Hadiri Rakor Tim Pakem

Balangnipa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai (Kemenag Sinjai) H. Jamaris hadiri dan mengikuti Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang di gelar oleh Kejaksaaan Negeri Sinjai untuk mengantisipasi aliran sesat atau menyimpang ditengah – tengah masyarakat yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin (10/4/2023).

Kepala kantor kementrian agama, H. Jamaris sangat mengapresiasi langkah dari kejaksaan negeri sinjai yang terus mengaktifkan dan menjalin komunikasi antar stakeholder yang ada di sinjai untuk senantiasa mengantisipasi sejak dini potensi konflik yang timbul yang diakibatkan dari isu agama dan kepercayaan masyarakat,

lebih lanjut, menurut Kepala kemenag Sinjai, bahwa langkah strategis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai sangat penting, mengingat letak geografis sinjai yang berbatasan dengan kabupaten yang telah ditemukan paham keagamaan yang menyimpang membuat Kabupaten Sinjai cukup rawan untuk hal tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, selaku Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) melaksanakan rapat koordinasi, memaparkan materi mengenai payung hukum pelaksanaan Pakem, susunan Tim koordinasi, tugas dan fungsi tim koordinasi serta arahan Presiden RI terkait Jaminan Kebebasan beragama sebagaimana amanat UUD 1945.

“Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan dan mengganggu ketentraman serta ketertiban masyarakar,” jelasnya.

Zilkarnaen menambahkan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Sinjai sebagaimana dalam pasal 30 ayat 3 Huruf e dan e UU Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara atau pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Sinjai diantaranya, Kepala Kesbangpol, Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim Sinjai, perwakilan kepala Dinas Pendidikan, FKUB, MUI, Tandfiziyah NU, Aisiyah dan perwakilan forum keagamaan Se-Kabupaten Sinjai.

Diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut masing-masing anggota dari Tim Koordinasi Pakem juga menyampaikan saran dan masukan terkait bagaimana agar tetap tercipta kondisi yang rukun dan kondusif sesama umat beragama.


Daerah LAINNYA