Luwu, (Kemenag Luwu ) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Luwu melakukan gebrakan baru dengan melaksanakan kegiatan Dialog Kerukunan dan Peningkatan Wawasan Kebangsaan tingkat SMA/SMK/MA se Kab. Luwu tahun 2017 yang dilksanakan pada hari ini, Rabu tanggal 13 September 2017 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu diikuti oleh 100 orang perwakilan SMA sederajat se Kabupaten Luwu.
Dalam laporannya ketua panitia DR. H. M. Rusydi Hasyim, S.Ag., M.Ag mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan mempererat hubugan tali silaturrahmi antara siswa Madrasah maupun Sekolah umum yang muslim dan non muslim, selain itu dikatakannya bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan tambahan ilmu pengetahuan terhadap siswa tentang radikalisme, terorisme , aliran sesat bahaya narkoba dan wawasan kebangsaan, serta betapa pentingnya membina kerukunan umat beragama.
Pada kesempatan lain kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H. M. Jufri, MA sebelum membuka acara secara resmi, menyampaikan sambutannya dan memberikan apresiasi terhadap FKUB Kabupaten Luwu atas pelaksanaan kegiatan ini dimana baru pertama kali dilakukan setelah tahun lalu mengadakan Cerdas Cermat Kerukunan, dengan satu harapan agar kedepannya pelaksanaan kegiatan ini lebih besar dan lebih bagus lagi bahkan yang diundang bukan hanya tingkat SMA tetapi juga dari Perguruan Tinggi, karena materi-materi yang akan disajikan nanti bukan hanya menyangkut mata pelajaran yang dipalajari di sekolah tetapi ada juga ada materi yang tidak dipelajari di sekolah seperti radikalisme, terorisme, aliran sesat dan sebagainya yang menyangkut masalah kerukunan umat beragama. Lebih lanjut kata beliau Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan masyarakatnya untuk hidup rukun. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara berbagai suku, Agama, Ras dan antar Golongan bangsa Indonesia akan mudah terancam oleh perpecahan dengan segala akibatnya yang tidak diinginkan. (aLiL/arf)