Bantaeng (Humas Kemenag) - Seiring dengan tugas pokok Pengawas Madrasah dan di berlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, khususnya pasal 5 bahwa pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik, dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : Penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan,pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan evaluasi hasil pelaksanaan perogram kepengawasan.
Tidak terkecuali pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dilaksanakan di MA DDI Mattoanging Bantaeng, Kamis 18/2/2021
Dalam Rangka peningkatan kualitas mutu madrasah sangat ditentukan faktor kepimpinan sebuah madrasah dalam hal ini kepala madrasah. salah satu unsur yang menunjang dalam meningkatkan kualitas kepala madrasah sistem evaluasi kepala madrasah yaitu PKKM (penilaian Kinerja Kepala Madrasah ). Pengawas Tingkat Menengah Bapak salam,S.Pd, S.Ag, M.Pd melakukan PPKM di beberapa madrasah dengan menilai beberapa komponen Usaha pengembangan madrasah,
Pelaksanaan tugas managerial
Pengembangan kewirausahaan
Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Kepala Madrasah Aliyah DDI Mattoanging Bantaeng Drs. Hamsah Makkasau mengucapkan terimakasi kepada tim PKKM yang menyiapkan semua perangkat dukumen sehingga apa yang di butuhkan oleh pengawas semuanya terpenuhi dan apabila ada kekuranga itu bukan karena kami sengaja semoga PKKM ini bisa memotivasi dalam mengembang Madrasah kedepan yg Madrasah hebat dan Bermartabat.