Palopo, (Inmas Luwu) - Salah satu persyaratan penting bagi jamaah calon haji dalam menunaikan ibadah haji adalah harus memiliki pasport, pasport merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang akurat yang harus diberikan seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan keluar negeri termasuk untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
Pengurusan paspor jamaah jamaah haji Kabupaten Luwu tahun 2019, terbagi menjadi menjadi dua gelombang yaitu gelombang pertama pada hari sabtu yang lalu sebanyak 120 orang dan gelombang kedua pada hari sabtu ini tanggal 23 Februari 2019 sebanyak 114 orang dan 3 orang calon jamaah yang berhalangan hadir,
Jamaah calon haji Kabupaten Luwu menyerbu kantor imigrasi kelas lll kota Palopo untuk pengurusan paspor, pengurusan paspor ini didampingi oleh Kepala Seksi DR.H.M. Rusydi Hasyim, S.Ag., M.Ag dan 2 orang staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.
Dari hasil wawancara Humas Kementerian Agama Kabupaten Luwu kepada salah seorang petugas Kantor Imigrasi kelas lll Kota Palopo mengatakan bahwa pembagian waktu menjadi dua tahap ini sengaja dilakukan untuk mengurangi antrian dan membludaknya jamaah calon haji dalam pengurusan paspor, juga dikarenakan keterbatasan alat yang digunakan yang hanya bisa melayani sekitar 100 orang setiap harinya,
Ketika ditanyakan apakah ada kendala yang dihadapi calon jamaah dalam pengurusan paspor, dikatakan oleh beliau bahwa hampir tidak ada dikarenakan sebelumnya telah diadakan sosialisasi tentang berkas-berkas apa yang harus disiapkan dalam pengurusan paspor. (LiL/arf)