Kabid Haji Lakukan Monitoring Di Kab. Sidrap

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Inmas Sidrap) – Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Kaswad Sartono,M.Ag melakukan monitoring ke Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang.

Dengan didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Sub.Bag Tata Usaha dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Sidrap H. Kaswad Sartono mengecek segala kelengkapan berkas calon jamaah haji Kab. Sidrap tahun 2019.

Beliau juga melakukan pemeriksaan berkas beberapa travel  yang beroperasi tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah dalam hal ini Dirjen Haji. H. Kaswad menekankan akan menindak jika ada travel perjalanan umroh beroperasi tanpa adanya surat izin operasional, tandasnya.

Ketua Forum Kepala Bidang PHU se Indonesia itu menyampaikan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pembinaan terhadap travel yang belum mengantongin izin resmi.

Adapun pesan beliau agar para penyelenggara iabadah umroh yang belum memiloki izin sebaiknya menghentikan untuk sementara waktu aktifitas penyelenggaraan ibadah umroh sebelum mengantongi izin resmi, karena jika terus melakukan aktfitas tanpa surat izin penyelenggara akan dikenakan pidana berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan ancaman 4 tahun penjara, jelas mantan Kabid Urais dan Binsyar Kemenag Sulsel.(andina)


Daerah LAINNYA