Jeneponto, (Humas Jeneponto) - Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Jeneponto setelah out kampus dari Diklat PIM III di jakarta hari ini selasa, (03/10/2017) mengumpulkan para Kepala Madrasah di Aula Kemenag.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala kantor Kemenag H. Irfan Daming, S.Ag. M.Pd. didampingi Kasubag TU, Kasi Penmad dan penyelenggara syariah dan diikuti oleh 28 Kepala Madrasah terdiri dari RA , MIS,MTs.S.dan MAS.
Kakankemenag mengumpulkan para Kepala Madrasah swasta bertujuan untuk memberikan informasi kepada 28 Kamad terkait PMA 29 tahun 2014 dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.Sul-Sel tentang pemberhentian Kamad..
Awal arahan Kakankemenag menghibau agar mengupload sesuatu terkait dengan kedinasan atau pribadi harus disaring terlebih dahulu,Kemenag.jeneponto sangat bersyukur dan berterima kasih atas prestasi terbaik di tingkat Prov.yang diraih semoga bisa bertahan dan dapat dijadikan motovasi untuk selalu berinovasi,Kepala Madrasah menjalin komunikasi dengan pihak yayasan sehingga Madrasah lebih baik.Tetap ikuti prosedur bagi organisasi/yayasan penyelenggara pendidikan yang akan mengangkat PNS sebagai Kepala Madrasah harus mendapatkan rekomendasindari Kepala Kantor Kementerian Agama, jelas H. Irfan Daming.
Diakhir arahan beliau berpesan kepada peserta pertemuan “ Jika tidak dapat berbuat baik maka janganlah berbuat jahat” yang selama ini terngiang di telinga beliau , dan tak akan lupa dengan kata -kata tersebut. (Fhr/arf)