Bongki, Sinjai Utara (Humas Sinjai) —- Sebanyak 4.000 pasang buku nikah tahun 2019 dan 4.086 pasang tahun 2020, Aktan Nikah 2.0000 lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2020, Daftar Pemeriksaan Nikah 2.000 lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2000 serta Kartu Nikah 2.000 buah tahun 2020 pada Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai telah dimusnahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai H. Faried Wajedi dengan cara dibakar, Kamis ( 29/8/2024) pagi.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini bertempat di Halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai (Kemenag Sinjai) dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan buku nikah yang sudah usang dan kadaluarsa.
Pemusnahan BMN tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel H. Abdul Gaffar bersama rombongan hadir untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, Kepala Subbag TU, Kepala Seksi dan Penyelenggara,Para Kepala KUA Kecamatan turut hadir menyaksikan proses tersebut.
Abdul Gaffar Kabid Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel hari ini kita telah menyaksikan pemusnahan BMN berupa Dokumen nikah di Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai sejak tahun 2022 ke bawah perhari ini.
Dan beraharap kepada Kemenag Kab/Kota di Sulawesi Selatan melakukan hal yang sama dengan susai petunjuk yang ada.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meminimalisasi penyalahgunaan buku nikah di masyarakat.
Kami melakukan pemusnahan ini bermaksud agar tidak terjadi penyalahgunaan Buku Nikah. Karena duplikat Buku Nikah ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab”, dan pengadaan tahun Buku nikah tahun depan akan berbasis digital. Ujar Gaffar
Sementara itu H. Faried Kepala Kemenag Siniai menyebut dokumen Akta Nikah yang telah melampaui masa berlakunya dapat membuka celah untuk penyalahgunaan, seperti pemalsuan identitas atau manipulasi data. Oleh karena itu, pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keabsahan data nikah yang ada.
Dalam proses pemusnahan tersebut, Dokumen Akta Nikah ditempatkan dalam wadah yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian, buku-buku tersebut dibakar disaksikan Kabid Urais Kanwil Kemenag Sulsel dengan pengawasan ketat dan berlangsung dengan cepat dan aman, memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan.
Pemusnahan BMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keabsahan dokumen resmi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas data nikah serta memberikan jaminan keamanan dan keabsahan dokumen resmi. Sebut Kakankemenag Sinjai