Kamad MIN 1 Bulukumba Gelar Rakor Terkait Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bacari (Humas Bulukumba) – Kepala MIN 1 Bulukumba, Nelvy, S.Pd.I.,M.Pd.I didampingi Koordinator Bidang Kurikulum, Nasrun, S.Pd Gelar rapat koordinasi dengan seluruh guru, bertempat di Aula ruang guru MIN 1 Bulukumba, Senin (28/03/2022)

Kegiatan ini digelar setelah jam istirahat agar tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar. Adapun agenda rapat hari ini terkait Jam kerja ASN selama bulan Ramadan 14443 H yang beredar Via Whatsapp.

Menanggapi hal tersebut, Kepala MIN 1 Bulukumba menginisiasi perlunya diadakan rapat koordinasi dengan seluruh guru sebagai ASN, agar pelaksanaan aturan jam kerja tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh guru.

Mengawali rakor, Nasrun sekalu korbid kurikulum menyampaikan kepada seluruh guru agar memahami dan melaksanakan aturan jam kerja tersebut.

“Adanya aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan yang beredar di WA grup, saya berharap kepada bapak dan ibu guru untuk melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya”. Ungkap Nasrun

Adapun aturan jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H, Untuk 5 hari kerja maka jam kerja untuk hari senin-kamis 08.00-15.00 dan jumat 08.00-15.30 sedangkan untuk 6 hari kerja maka jam kerja untuk hari senin-sabtu 08.00-14.00.

Sementara itu, Kepala MIN 1 Bulukumba, Nelvy membenarkan hal tersebut dikatakannya bahwa aturan jam kerja ASN sudah nampak sejak kemarin dan menimbulkan banyak pertanyaan dari beberapa guru. Untuk itu, saya komunikasikan hal ini ke bagian Penmad untuk mempertanyakan hal tersebut. Paparnya

“Setelah saya lakukan komunikasi dengan bagian Penmad, Informasi yang diperoleh bahwasanya aturan jam kerja itu benar adanya dan harus dijalankan oleh setiap ASN selama bulan Ramadhan”. Tambah Nelvy

“Saya harap bapak dan ibu guru dapat menjalankan aturan ini dengan sebaik-baiknya. Dan perlu juga diketahui bahwa jam kerja efektif ASN itu minimal 32,5 jam per minggu sehingga tidak ada celah untuk tidak dilaksanakan karena aturan ini sangat mengikat bagi seluruh ASN”. Tegasnya (Asriadi/Ady)


Daerah LAINNYA