KANWIL SULSEL LAKUKAN PEMBINAAN ASN DI KEMENAG LUWU

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu menjadi salah satu sasaran tempat pelaksanaan kegiatan Pembinaan ASN oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, pembinaan ASN ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 13 November 2017 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dengan jumlah peserta 50 orang dari berbagai unsur diantaranya para kepala seksi, para kepala Madrasah, Kepala KUA, staf dan penyuluh serta Penghulu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, dan beberapa orang staf Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Abdul Wahid, SH., MH dalam materinya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang Undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, PNS yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki NIP dan PPPK yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan.

Pegawai ASN memiliki fungsi sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayanan Publik

Perekat dan Pemersatu Bangsa, pegawai ASN juga memiliki  tugas melaksanakan Kebijakan Publik Memberikan Pelayanan Publik dan Mempererat persatuan dan kesatuan sedangkan peran ASN adalah sebagai Perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Lebih lanjut disampaikan oleh beliau bahwa ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki hak dan kewajiban. Hak PNS adalah : mendapatkan gaji, mendapatkan tunjangan dan fasilitas, mendapatkan cuti, mendapat Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pengembangan kompetensi. Sedangkan Hak PPPK adalah : mendapatkan gaji dan tunjangan, mendapatkan cuti, mendapat Perlindungan dan Pengembangan kompetensi. Selain memiliki hak ASN (PNS dan PPPK) juga akan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya seperti : Setia & taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI & pemerintahan yg sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menunjukkan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia dan bersedia ditempatkan diseluruh NKRI. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA