Bontotangnga Inmas Jeneponto. Uang Panai atau yang lazim kita dengar uang belanja. Uang belanja inilah merupakan tradisi bagi orang Makassar khususnya di Kab.Jeneponto yang diperuntukkan kepada calon mempelai wanita bila akan dilaksanakan hajatan perkawinan.
Kewajiban bagi calon pengantin Laki-Laki untuk memberi uang panai/uang belanja selain mahar kepada calon pengantin perempuan ini berdasarkan kesepakatan oleh kedua belah pihak pada saat pihak laki-laki melamar kepada pihak perempuan, yang besarannya telah disepakati.
Besar-kecilnya uang panai,seperti penulis melihat ditengah masyarakat Jeneponto dan sekitarnya itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : Calon mempelai wanita merupakan keturunan Bangsawan, karena pendidikan calon mempelai wanita lebih tinggi pendidikannya makan semakin Bila calon mempelai wanitanya sudah seorang Hajjah.
Dengan dasar tersebut diataslah, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Jeneponto melakukan Road To. Kantor Urasan Agama Se-Kabupaten Jeneponto bersama dengan Pimpinan Baznas Kabupaten Jeneponto, mensosialisasikan dihadapan para pemuka Agama,Imam Desa/Kelurahan,penyuluh Agama Islam dan para PPPN di aula KUA Kecamatan Tamalatea Jeneponto Kamis 18 Oktober 2018. Dengan Inti pembahasan Layakkah Uang Panai di Zakati.
Dihadapan Kasi Bimas Islam, Ketua Baznas Jeneponto, H.M.Mubin menyampaikan bahwa : Zakat itu merupakan kewajiban bagi umat Islam,bahkan zakat itu ada 3 kelompok antara lain, Zakat Jasmani,zakat Harta dan Zakat Fitrah.
Bagaimana dengan uang panai/uang belanja, itu dapat dikategorikan sebagai zakat harta. Karena sudah penuhi nizab dan haulnya. Diibaratkan emas 85 Gram dikalikan dengan 600 ribu rupiah/gram, inikah sudah bisa dipungut zakatnya. Apalagi kalau uang panai diberikan kepada calon pengantin perempuan diantara 30 juta sampai 100 jutaan misalnya. Dan sudah ada masyarakat yang langsung dibayarkan sendiri zakatnya di Bank terdekat. Dan bagaimana dengan yang lainnya, Ini tergantung dari kesadaran bagi umat islam itu sendiri, dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan niat ini.harap H. Mubin ( Alras/Fhr).