Bulukumba, (Inmas Bulukumba) –Sebagai salah satu pusat kegiatan belajar yang dikelola oleh masyarakat dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) menjadi objek akreditasi. Penilaian akreditasi bagi PPS didasarkan pada instrument akreditasi yang mengacu pada 8 standar nasional pendidikan (SNP).
Sebanyak 275 PPS di Indoensia terdaftar dalam data lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan tahun 2018, 5 PPS di Sulawesi Selatan menjadi sasaran akreditasi, dua diantaranya dari Kabupaten Bulukumba.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba Dra. Hj. Hartati H, M. Pd pada pelaksanaan persiapan akreditasi bersama pimpinan 2 PPS pada rabu (01/08/18) di aula mini Kantor Kemenag Bulukumba.
Dua PPS Penyelenggara Pendidikan kesetaraan yang dimaksud yaitu PPS Khadimul Ummah yang beralamat di jalan Poros Sumalaya Dusun Kampung Baru Desa Lembana Kec. Kajang, dan PPS Wahdah Islamiyah yang beralamat jalan H. Parojai Taccorong Desa Poliwali Kec. Gantarang.
Kasi PD. Pontren menjelaskan instrument akreditasi yang akan diisi oleh PPS merupakan gambaran kondisi riil dan objektif PPS yang terdiri atas pernyataan dan identitas PPS serta Instrumen Akreditasi pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berisi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang mencakup 8 SNP.
Ditambahkannya, instrument akreditasi untuk PPS ini terdiri atas 72 butir pertanyaan dengan rincian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebanyak 2 butir, Standar Isi sebanyak 8 butir, standar proses sebanyak 7 butir, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebanyak 6 butir, standar sarana dan prasarana sebanyak 6 butir, standar pengelolaan sebanyak 28 butir, standar pembiayaan sebanyak 5 butir, dan standar penilaian sebanyak 10 butir.
Ketujuh puluh dua butir pertanyaan/pernyataan tersebut ada yang bersifat terbuka yang harus dilengkapi dengan mengisi jawaban pada tempat yang disediakan dan ada pula yang bersifat tertutup dengan memberi tanda centang pada pilihan jawaban yang tersedia yang tentunya jawaban pilihan merupakan kondisi riil di PPS.
Hj. Hartati berharap pimpinan dan stakeholder PPS dapat mengisi dan menyiapkan kelengkapan instrument akreditasi PKBM sehingga pengelolaan dan pengembangan PPS semakin produktif dan professional sesuai standar nasional pendidikan. (sfl)