Kasi Penmad Memimpin langsung Rapat Koordinasi dengan Pengawas

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Rapat Koordinasi Antara Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Kemenag Bantaeng 


Bantaeng (Humas Kemenag) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng H. Muh. Ahmad Jaelani. S. Ag., MA membuka kegiatan rapat koordinasi antara Seksi Pendidikan Madrasah dengan Pengawas Madrasah 

Dalam pelaksanaan rapat Koordinasi ini Kasi Penmad membahas tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah tahun 2020

selain itu dikesempatan ini juga, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Muh. Ahmad Jaelani. S. Ag., MA menegaskan agar para pengawas yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama ini agar betul-betul memberikan pembainaan yang maksimal terhadap binaannya apakah itu kepada guru-gurunya, kepala, atau adminstrasi lembaganya guna menjadikan Madrasah lebih baik dan bermartabat madrasah yang mampu bersaing seperti saat ini dimana dunia pendidikan terus berkembang pesat baik secara kualitas maupun kuantitas serta diharapkan dunia pendidikan Madrasah di Kab. Bantaeng diharapkan mampu memberika kontribusi positif bagi kehidupan dalam bermasyarakat dengan mencetak generasi-generasi muda yang berakhlak & berilmu.

Lanjut Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini dilaksankan untuk mensinergikan kembali pelaksanaan program pendidikan madrasah di tahun ajaran baru, melanjutkan kembali program yang belum terselesaikan, mensosialisasikan kembali pelasanaan kurikulum pada madrasah yang belum melaksanakannya. Tutup Kasi Penmad

Dari hasil rapat telah di bahas dan menjadi kesepakatan :

1.Rapat membahas tentang pelaksanaan PKKM. Tahun 2020.

2.penilaian kinerja tahunan seharusnya 2 orang pengawas bina. Atau penilaian 2 pengawas. 

3. Hasil dari hasil penilaian dijadikan sebagai Bahan masukan dan pertimbangan bagi yayasan untuk menindaklanjuti. Apakah tetap diangkat jadi kepala Madrasah. 

4. Madrasah swasta yang menjadi ketua Tiem PKKM. Adalah kasi Pendmad. Kab/kota.bersama dengan 10 tiem. 

5.di identifikasi Madrasah binaan yang sudah bisa masuk di PKKM tiem kabupaten. 

6. Membuat jadwal PKKM secepatnya. 

@. Madrasah Binaan yg akan di PKKM. 4 tahunan 

7. Per mendiknas No...... Tahun.... Tentang  PKKS.  

8. PMA. No. 58 tahun 2017  tentang PKKM. 

9. Untuk pelaksanaan PKKM tahunan dilaksanakan oleh pengawas bina dan menunjuk pengawas lain 1 orang. 

10.juknis PKKM. Dirjen pendis. No. 1111 tahun 2019 tentang Penilaian kinerja kepala Madrasah. Tahun 2020. 

11. Membuat atau print. Instrumen PKKM Tahunan dan 4 tahunan. 

12. Waktu penilaian dilaksanakan  PKKM di akhir tahun berjalan dari Bulan Nopember sampai Desember tahun 2020 atau tahun berjalan.


Daerah LAINNYA