Kasi PHU : Kini Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Lebih Mudah dan Transparan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tajuncu, Humas Kemenag - Kementerian Agama terus melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saat ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mempermudah calon jamaah haji dalam melakukan proses pendaftaran dan pelunasan serta pembatalan haji reguler.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kab. Soppeng H. Abdul Muin saat membawakan materi Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Perhajian Tingkat Kecamatan Donri-Donri, Senin 11 September 2017.

“Proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler kini lebih mudah dan transparan serta dipastikan tidak memungut biaya karena proses pendaftaran haji saat ini dipangkas dari empat tahap menjadi dua tahap, sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat, mudah dan praktis” ujarnya.

H. Muin menjelaskan, calon jamaah haji cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah mendapat nomor validasi dari BPS BPIH, calon jamaah haji kemudian membawa berkas pendaftaran ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk penerbitan SPPH yang berisi nomor posrsi, setelah itu proses pendaftaran pun selesai dan tidak perlu lagi bolak balik.

Begitu pula dengan proses pembatalan haji reguler yang sekarang juga lebih praktis dan transparan. Dulu, calon jamaah haji yang ingin melakukan pembatalan haji harus ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kemudian membawa berkas ke Kanwil Kemenag Provinsi, kemudian ke Ditjen PHU.

Sekarang prosedurnya lebih singkat, Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan ke Ditjen PHU cq. Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, kemudian tembusan ke Kanwil Kemenag Provinsi, jadi tidak perlu lagi membawa berkas ke Kanwil Kemenag Provinsi. Setelah semua terproses, Ditjen PHU akan mengembalikan setoran awal calon jamaah haji ke rekening Jamaah Haji melalui BPS BPIH tempat jamaah haji menyimpan setoran awalnya. Hal ini kata Muin, diatur dalam PMA No. 29 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA No.14 Tahun 2012, terangnya. (afr/arf)


Daerah LAINNYA