Bongki, Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai mengadakan kegiatan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penerapan hukuman disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024) dan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Syamsul Bakhri.
Pembinaan ini dihadiri oleh para Kepala Seksi dan Penyelenggara di lingkungan Kemenag Sinjai, Analis SDM Kemenag Sinjai, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sinjai, serta Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Sinjai. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para ASN terkait disiplin kerja dan sanksi yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Materi disampaikan langsung oleh Salman Fattah, Analis Hukum, dan Alamsyah, Analis Kepegawaian yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang berlaku, mulai dari hukuman ringan hingga berat, serta mekanisme penegakan aturan disiplin yang harus dipatuhi oleh ASN.
Mereka juga menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi ini agar para ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Dalam sambutannya, H. Syamsul Bakhri menekankan bahwa disiplin merupakan hal penting yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN. “Disiplin bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga cerminan dari komitmen kita terhadap pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam tentang pelaksanaan hukuman disiplin di lingkungan kerja mereka masing-masing. (A.Q/Fhay)