Kepala KUA Lalabata Ajak Masyarakat Tertib Prosedur Nikah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tellang (Inmas Soppeng) - Kepala KUA Kecamatan Lalabata H. Musriadi, S. Ag. MH menguraikan rukun dan syarat syarat pernikahan saat menyampaikan tausiah magrib mengaji di masjid Miftahul Khair Tellang Kelurahan Salokaraja Kecamatan Lalabata, Senin malam (25/2/2019).

Pernikahan adalah bersatunya dua insan menjadi sepasang suami istri melalui proses yang sah atau resmi. Pernikahan bertujuan untuk menyatukan dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) yang memiliki rasa kasih sayang dan cinta untuk membangun suatu keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah sehingga pernikahan itu sangatlah sakral, bukan sebuah permainan belaka.

Sekretaris MUI Kabupaten Soppeng itu kemudian menyebutkan rukun nikah mulai dari adanya calon suami, calon isteri, wali, ijab qabul, dan dua orang saksi. Setelah kelima rukun itu terpenuhi maka pernikahan sudah sah menurut Agama, namun demikian pernikahan juga harus sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu pernikahan harus tercatat di KUA.

Kehendak nikah menurut Musriadi harus tercatat di KUA paling lambat sepuluh hari kerja. Kalau kurang maka harus melalui Dispensasi dari Camat.

"Setiap pernikahan harus tercacat di KUA supaya sah menurut Agama dan sah pula menurut aturan yang berlaku di Negara Indonesia" pungkas Kepala KUA.

Kegiatan magrib mengaji di masjid Miftahul Khair Tellang ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama (LP2A) Kecamatan Lalabata bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam.

Kegiatan ini dihadiri Lurah Salokaraja, Majelis Taklim se Kelurahan Salokaraja, dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lalabata, Hasnaini yang merupakan pemrakarsa magrib mengaji di Kelurahan Salokaraja. (afr/wrd)


Daerah LAINNYA