Awang Tangka, (Humas Bone) – Kepala Tata Usaha MAN 4 Bone Umar Cole mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 dan kebijakan kementerian agama dalam rangka penguatan Sumber Dya MAnusia (SDM) pesantren, KTU MAN 4 Bone mewakili Kepala MAN 4 Bone pada kegiatan tersebut, Sabtu (19/2/2022).
Kepala
Sub Direktorat Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Basnang Said mengadakan
kegiatan kunjungan kerja sekaligus mengadakan Sosialisasi UU No.18 Tahun 2019
dan Kebijakan Kemenag Dalam Rangka Penguatan SDM Pesantren, didampingi Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Bone Wahyuddin Hakim beserta jajaran yakni Kepala Sub
Bagian TU Kemenag Bone Ahmad Yani, Kepala Seksi Pondok Pesantren Salahuddin di
Aula Kantor Kemenag Kab. Bone, Jl Ahmad Yani, Watampone.
Peserta
undangan yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren dan seluruh Satker yang
berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bone ikut menghadiri
sosialisasi tersebut, termasuk diantaranya adalah Umar Colek KTU MAN 4 Bone.
“Undang-undang
tentang Pesantren memang hadir bukan saja untuk kebaikan dan kemajuan
orang-orang pesantren, melainkan juga kemajuan bangsa Indonesia. Sehingga
hasilnya pun nanti akan dinikmati oleh segenap masyarakat melalui produk-produk
pesantren serta peran dan kiprahnya tri di berbagai sektor. Jika tanpa
pengakuan saja para santri sudah bulat berpegang teguh hubbul wathan minal
iman (Cinta negeri sebagian dari Iman),†menurut Umar Cole.
Dan
satu hal yang penting untuk dikuatkan adalah UU Pesantren sebagai landasan
hukum untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional untuk menjawab
tantangan zaman kedepan, tambahnya. (Ishak/Ahdi)