KUA Cenrana Bersama Penyuluh Agama Intensifkan Sosialisasi Vaksinasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros (Humas Maros)-Dalam upaya menyukseskan percepatan vaksinasi, Penyuluh Agama KUA Kecamatan Cenrana proaktif, melaksanakan sosialisasi termasuk bersama Anggota Majelis Taklim Al-Muhajirin, Kamis (29/7/2021)

Nur Alam. Majid S.Ag Penyuluh Agama memaparkan hukum vaksin dalam Islam. Menurut Penjelasannya, mengutip penjelasan Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA pada dasarnya pemberian vaksin merupakan cara untuk menjaga kesehatan.

Hal itu pun sesuai dengan ajaran Islam di mana kita harus melindungi nyawa seseorang. Pasalnya, vaksin digunakan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit.

Hanya saja, saat ini masih ada vaksin yang diproduksi menggunakan bahan yang tidak halal. Akan tetapi, vaksin tetap bisa diberikan dengan dasar dilakukan karena kondisi darurat.

Untuk hukum vaksin Covid-19 dari Sinovac sendiri, MUI mengeluarkan fatwa yakni halal dan suci.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh yang menjelaskan bahwa terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya.

“Jadi kita tidak usah khawatir dan juga harus berhati-hati menerima informasi tentang vaksin dari sumber yang tidak jelas,”ujar Nur Alam.

Kepala KUA Kecamatan Cenrana H. Mustafa meminta para Penyuluh Agama mengintensifkan upaya untuk menyosialisasikan program vaksinasi Covid-19 dan Protokol Kesehatan 5M +1D kepada masyarakat. (Jufri/Ulya)



Daerah LAINNYA