Parepare, (Humas Parepare) – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Tingkat MTs se-Kota Parepare kembali menggelar pertemuan rutin pada Selasa, 24 Mei 2022. Pertemuan kali ini dilaksanakan di MTs DDI Al-Furqan dan merupakan pertemuan gabungan mata pelajaran Fikih dan Bahasa Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator MGMP Bahasa Indonesia dan MGMP Fikih, Nurdin Samad yang juga Kepala Madrasah MTs DDI Labukkang, Kepala Madrasah DDI Al-Furqan, para Pengurus MGMP Bahasa Indonesia dan MGMP Fiqih, serta para Anggota kedua MGMP.
Acara dimulai dengan halalbihalal pasca-Idul Fitri 1443 H, sekaligus juga sebagai ajang silaturahmi. Koordinator MGMP Nurdin Samad, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mensupport kegiatan MGMP gabungan ini karena keduanya bisa saling mengisi, berkolaborasi dan bersinergi di antara para guru dalam upaya memosisikan guru sebagai sosok yang profesional.
Nurdin Samad menyampaikan terima kasih kepada warga madrasah DDI Al-Furqan yang telah menfalisitasi terselenggaranya kegiatan ini.
Dilanjutkan dengan agenda inti masing-masing MGMP yang dilaksanakan di ruang terpisah. MGMP Bahasa Indonesia sendiri kali ini mengagendakan Sosialisasi Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Sekretaris MGMP, Dya Puspitasari menyampaikan regulasi terkait petunjuk teknis (juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2054 Tahun Aggaran 2022 tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Madradah Tahun Anggaran 2022 bahwa salah satu syarat untuk memperoleh bantuan tersebut adalah kita harus membuat proposal yang memuat antara lain Rencana Kerja MGMP dan Rencana Anggaran Belanja, kemudian proposal tersebut dikirim secara online sesuai tahap-tahap yang terdapat dalam juknis,”jelasnya.
Bantuan ini sendiri diperuntukan untuk guru dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah, yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencapaian target dan tujuan perencanaan yang telah disusun olah kelompok kerja berdasarkan proposal yang diajukan sebagai upaya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB bagi guru yang dilandasi sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.(Risna/Wn) .