MTs.Negeri Bantaeng Melakukan proses pembelajaran dengan sistem zonasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

MTs.Negeri Bantaeng Melakukan proses pembelajaran dengan sistem zonasi


Bantaeng (Humas Kemenag) Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Bantaeng  melakukan proses pembelajaran dengan Sistem zonasi yaitu sistem pembelajaran yang dilakukan oleh guru2 dengan siswa yang terkendala dalam proses pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) karena terkendala dengan perangkat atau alat yg digunakan untuk belajar baik karena jaringan yang tidak mendukung atau memang sama sekali siswa tersebut tidak memiliki HP. 

Selasa malam, 19/1/2021 Kepala MTs.N Bantaeng Muhammad Arif P, S.Ag.,MM menyampaikan kepada Humas Kemenag (Sapar Humas) Bahwa sistem zonasi ditentukan titik temu antara guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran tersebut. Setiap zonasi terdapat beberapa titik dari 3 tingkatan yaitu kelas VII, VIII dan IX dengan mempertimbangkan jarak  tempat tinggal siswa dengan titik temu tersebut. 

Siswa yang belajar di titik temu sekitar 10 orang dengan alasan pandemi Covid 19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

Jadi sistem zonasi ini kami terapkan adalah hasil evaluasi dari proses pembelajaran semester sebelumnya yg mana pada semester tersebut kami menerapkan sistem pemberian LKPD kepada semua siswa yg tdk bisa belajar Daring dan hasilnya tidak maksimal karena banyak siswa yg kurang paham dengan sistem LKPD tersebut, sehingga banyak siswa yg tidak bisa menyelesaikan tugas2 yg diberikan. Tutur Kamad MTs.N 

Alhamdulillah dengan sistem zonasi ini rata2 orang tua siswa merespon dengan baik karena anak2 mereka bisa belajar langsung dengan gurunya.



Daerah LAINNYA