Parepare, (Humas Parepare) – Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Muh. Amin menjadi salah satu narasumber pada acara Talk Show yang diselenggarakan oleh TV Peduli Kota Parepare yang mengangkat tema “Antisipasi Penyelenggaraan UmrAh oleh Travel yang Nakal” pada Senin (16/4/2018).
Tema ini diangkat dan dibahas karena selama 2 tahun terakhir ini sangat marak terjadinya kasus penipuan yang dilakukan oleh travel penyelenggaraan umrah yang nakal dengan menjanjikan promo murah.
Muh. Amin mewakili Kantor Kemenag kota Parepare sebagai salah satu lembaga sentral yang menangani pelaksanaan haji dan umrah, menjelaskan panjang lebar terkait kasus yang jadi pembicaraan hangat di publik saat ini.
Dalam keterangannya, H. Muh. Amin menyampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian Agama sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah, namun ada saja biro perjalanan/travel yang menyalahi arturan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa menghadapi maraknya kasus penipuan oleh travel nakal, maka saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tengah menyiapkan sIstem aplikasi elektronik untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Sistem tersebut bernama SIPATUH atau Sistim Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus.
“Sistim ini nantinya akan memperketat pengawasan pelayanan Penyelenggara Perjananan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel kepada jamaah. Diharapkan SIPATUH bisa mencegah dan sekaligus mengawasi terjadinya penipuan biro travel umrah nakal seperti yang marak terjadi saat ini”, ucap H. Muh. Amin.
“Dalam sistim ini pengawasan dapat dilakukan sejak pendaftaran sampai pemulangan jamaah. Travel yang telah terdaftar di SIPATUH akan terkoneksi ke dukcapil, imigrasi dan maskapai penerbangan yang akan digunakan. Olehnya itu dihimbau kepada masyarakat supaya tidak menngunakan travel yang tidak terdaftar dalam SIPATUH”, lanjutnya.
Adapun mengenai maraknya promo umrah murah, H. Muh. Amin mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Agama telah meneken Keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Refensi). Dalam KMA tersebut, tertuang besaran BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta.
“Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menetapkan BPIU minimal Rp 20 juta. Jadi jika ada travel yang menawarkan promo umrah murah, maka sebaiknya berhati-hati dan segera lakukan cros cek kebenarannya”,tutupnya.
BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (/ma/nb/arf)