Omicron Jadi Pembahasan Di apel Pagi Kemenag Sidrap

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Humas Sidrap) - Apel pagi setiap senin merupakan salah satu  kegiatan rutin Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Sidenreng Rappang dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Apel Pagi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang baru saja terbit tertanggal 7 Januari 2022.

Karena hal ini merupakan bentuk dari upaya penegakan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyampaikan informasi-informasi penting berkaitan dengan kedinasan khususnya pegawai dilingkungan Kantor Kemenag Sidrap.

Apel pagi  di gelar  di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap pada hari ini apel pagi dipimpin  oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Sidrap, H. Muh. Tahir,  Apel pagi dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap, Kepala Seksi dan Penyelenggara, pegawai serta para Pengawas Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap.

Dalam amanatnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Muh. Tahir menyampaikan beberapa hal penting diantaranya yakni tentang menindaklanjuti surat ederan dari sekjen mengenai tentang Covid-19  varian Omicron.

"Sesuai edaran Sekjen terkait dengan Covid-19 edaran pertama di tahun 2022  tentang masalah kegiatan-kegiatan di lingkup Kantor Kemenag. Artinya bagaimana maksud dan tujuan dari pada surat edaran tersebut bahwa ada beberapa hal terkait dengan covid19 varian baru yaitu omicron,".

"Tindak lanjut dari surat edaran tersebut ada beberapa kegiatan yang sudah kita rencanakan seperti jumat yang akan datang kita adakan jalan toleransi, maka untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut maka kegiatan jalan toleransi ditiadakan, terkait dengan itu Kakan Kemenag koordinasi dengan Sekda bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan,". Tutup H. Muh. Tahir


Daerah LAINNYA