PAI KUA Liliriaja Menyisir Masjid Di Desa Jampu

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Cangadi, (KUA Liliriaja) - Salah satu tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama Islam adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama ditengah tengah masyarakat serta memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada masyarakat.

Selain itu Penyuluh Agama juga harus memiliki cukup waktu untuk selalu berkonsultasi tentang keagamaan kepada masyarakat sekaligus menjadi mata dan telinga Kementerian Agama. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat yang religius dan taat beragama.

Hal inilah yang mendasari sehingga Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Liliriaja bersinergi dengan pemerintah Desa jampu, Majelis taklim serta para pengurus Masjid se Desa jampu untuk melaksanakan bimbingan penyuluhan setiap malam jumat dari masjid ke masjid yang ada di wilayah Desa jampu.

Malam hari ini, Kamis (22/3/18) terlaksana di masjid Baburrahmah Jampu. Kegiatan diawali shalat magrib berjamaah dilanjutkan tauziyah oleh KM. Mursyiding Penyuluh Agama KUA Kec. Liliriaja dan di akhiri shalat isya secara berjamaah.

Hadir Kepala Dusun se Desa Jampu, majelis taklim se Desa jampu serta para tokoh masyarakat, Tokoh Agama yang ada di wilayah Desa jampu.(udhin/afr/arf)


Daerah LAINNYA