Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Dialog dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-3 tahun 2018 tingkat Kab. Bantaeng, para Pimpinan Pondok Pesantren yang tergabung dalam MMPP (Majelis Musyawarah Pimpinan Pondok) telah merumuskan sebuah Rekomendasi yang sangat penting bagi masa depan pengembangan dunia Pendidikan Keagamaan khususnya Pondok Pesantren di Kab. Bantaeng.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja Tim Perumus Majelis Musyawarah Pondok Pesantren Kabupaten Bantaeng pada tanggal 25 Oktober 2018 yang lalu bertempat di Pondok Pesantren Khairul Ummah Desa Pattallassang, Kec. Tompobulu, Kab. Bantaeng yang terdiri dari:
- KM. Hamzah Israil, S.PdI, MA
- Hasanuddin Arasy, S.Ag, M.PdI
- KH. Ahmad Kurnia, S.Ag
- A. Rafiuddin Jufri, Lc
- Fhajri Amal, S.Pd
- KM. Muslimin Bohari, S.PdI
- Kamaruddin Rahimi, S.Pd, M.Pd
- Muh. Ridwan, S.PdI,
Rekomendasi yang telah berhasil durumuskan tersebut memuat beberapa point penting antara lain:
I. Untuk Pemerintah Daerah
- Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbub ) dari Perda No. 5 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Diniyah Non Formal dan Pondok Pesantren)
- Pemerintah Daerah menganggarkan Biaya Makan Minum tambahan bagi santri Pondok Pesantren yang mukim.
- Pemerintah menyiapkan sarana belajar dan asrama bagi setiap pondok pesantren melalui dana hibah dan atau APBD pokok pada setiap tahun anggaran.
- Pemerintah Daerah memberikan bantuan biaya peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) bagi Pimpinan Pengelolah Pondok Pesantren dan Diniyah.
- Pemerintah Daerah meningkatkan Insentif Pimpinan, Pembina, dan Biaya Operasional Pondok Pesantren serta guru Diniyah.
- Pemerintah Daerah mensejajarkan Hari Santri Nasional dengan hari Nasional lainnya ( Penganggaran, libur dan bentuk pertisipasi lain dari berbagai pihak)
- Pemerintah Daerah memberikan beasiswa bagi santri berprestasi ( hafidz/hafidzah, Qari/Qari’ah, seni dan olahraga)
- Pemerintah menyiapkan fasilitas penunjang keuangan Pondok Pesantren ( Mesin Jahit, ternak dan lainnya ) sesuai bakat dan kemampuan Pondok Pesantren masing-masing.
- Pemerintah Daerah menyiapkan kendaraan dinas untuk membantu memperlancar berbagai kegiatan Pondok Pesantren.
II. Untuk Kementerian Agama Kab. Bantaeng
- Kementerian Agama mengevaluasi ulang kelayakan lembaga Pondok Pesantren di Kab. Bantaeng.
- Melibatkan potensi Pondok Pesantren dalam penepatan Dewan Hakim dan panitia pada setiap musabaqah
- Melakukan seleksi (Sertifikasi/pengakuan ) Dewan Hakim Musabaqah oleh lembaga berwenang.
III. Untuk Majelis Musyawarah Pondok Pesantren (MMPP) Kab. Bantaeng
- Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Pimpinan Pondok.
- Bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Bantaeng dalam menjaga dan meningkatkan kualitas Pondok Pesantren
- Pondok Pesantren yang bergabung pada lembaga MMPP adalah Pondok Pesantren yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh MMPP
- Kriteria Pondok Pesantren yang akan menerima bantuan telah mendapatkan Rekomendasi dan lembaga MMPP Kab. Bantaeng.
- Setia Pondok Pesantren menyetor sumbangan kepada lembaga MMPP sebesar Rp. 100.000,-/bulan.
Sehubungan dengan itu, Tim Perumus yang dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris MMPP Kab. Bantaeng siang tadi melakukan audience dengan bapak Bupati Bantaeng guna menyerahkan Rekomendasi dimaksud bertempat di Rujab Bupati Bantaeng, Rabu, 31 Oktober 2018.
Semoga Rekomendasi yang dihasilkan sebagai buah dari kegiatan Dialog Santri dalam rangka HSN Ke-3 tingkat Kab. Bantaeng yang digelar pada tanggal 23 Oktober 2018 yang lalu dapat membawa keberkahan bagi dunia pendidikan keagamaan di Kab. Bantaeng khususnya Pondok Peantren dan seluruh masyarakat Kab. Bantaeng pada umumnya. (Mhd)