Takalar, (Inmas Takalar) - Sepasang pengantin tersenyum sipu bahagia ketika Kepala KUA Kecamatan Polongbangkeng utara Takalar H.Ansyar Bakri menikahkan mereka di Kantor KUA, selasa (28/8/18).
Kebahagian mereka berdua terpancar setelah kalimat SAH keluar dari mulut pak Penghulu yang tak lain adalah Kepala KUA Kecamatan Polongbangkeng utara yang menikahkan keduanya dengan disaksikan oleh imam Kelurahan Parangluara beserta keluarga kedua mempelai dengan mas kawin cincin emas satu gram.
Pasangan Nikah gratis tersebut berasal dari Kelurahan Parangluara,pengantin laki laki bernama Agus Bin Baso daeng Nai sedang pengantin wanita bernama Riskiwati Binti Abd. Rajab daeng Sila dari Desa Bentang Kecamatan Galesong selatan.
Kepala KUA Polongbangkeng utara H. Ansyar Bakri sebelum mengSAHkan kedua pasangan tersebut menyampaikan penghargaannya kepada keluarga pengantin yang telah membawa sanak keluarganya untuk melangsungkan pernikahannya di KUA.
"Menikah di Balai Nikah atau di Kantor KUA saat jam kantor itu tidak dikenakan biaya atau gratis, kata Ansyar Bakri,.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan pasilitas yang telah disiapkan terkait tempat pernikahan yang setiap tahun di benahi oleh pemerintah lewat Kementerian agama,apalagi pernikahannya dilakukan secara gratis.
Dalam kurung waktu hampir satu tahun di 2018 ini, pernikahan gratis yang dilangsungkan di Balai Nikah atau KUA terbilang minim,tercatat hanya tiga kali di tiga kecamatan di kabupaten Takalar yakni di KUA Polongbangkeng selatan, KUA Polongbangkeng utara dan KUA kecamatan Galesong. (D,tola/arf).